Amurang, KOMENTAR.ID –
AKBP Feri Sitorus langsung action dalam menjalani tugasnya sebagai Kapolres Minsel. Tugas pertama yang dilakukan Sitorus adalah pemusnahan minuman keras (Miras) tanpa izin, Senin (17/04/2023).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK MH, di halaman Mako Polres Minsel.
Kepada wartawan Sitorus mengatakan, Miras yang dimusnahkan sebanyak 1.300 Liter, hasil dari pengungkapan Satres Narkoba di awal tahun 2023 sampai sekarang.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan Miras tanpa izin yang akan dibuang ditempat sudah disiapkan,” ungkap mantan Kapolres Mitra ini.
Kedepan, lanjut pemilik program Cegah Jo ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penertiban serta pendataan para pedagang yang menjual Miras tanpa izin.
“Terkait adanya dua Perda terkait Miras yang dikeluarkan Pemprov dan Pemkab, kami tidak akan mengintervensi, karena ranahnya ada di DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, langkah yang akan kami lakukan adalah penegakan Perda bersama dengan Pol-PP dalam hal proses berkas tindak pidana ringan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya jika ditemukan hal-hal seperti yang kami lakukan saat ini,” pungkas Sitorus.
[*/kid]






