
Siau, KOMENTAR.ID
Kejaksaan Negeri dan Polres Tahuna ditengara sedang berupaya menyelamatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe FJS alias Fri Jhon Sampakang dari ancaman pidana penjara. Pelaku kejahatan penganiayaan FJS diadu korban Handry Daleman ke Polres Tahuna pada November 2023 silam atas peristiwa penganiayaan terhadap korban di perkebunan kelapa. Atas kejadian penganiayaan tanpa sebab itu korban Handry Daleman alias Soba mengalami pendarahan hebat karena luka sobek di kepala akibat benturan buah kelapa kering yang dihantam pelaku FJS ke bagian kepala korban.

Adapun kronologi penganiayaan itu, Soba yang mengupas kelapa milik alm Sem Sampakang tiba-tiba didatangi pelaku FJS. Di TPK korban mengatakan akan mengambil kelapa. Tapi kemudian dilarang korban yang mengetahui tanah itu warisan ayah Hein, Toni dan Frisian Sampakang.
“Dia pungut kelapa yang sudah dikupas dan menghantam bagian kepala saya hingga luka sobek dan bercucuran darah segar,” ujar Soba via sambungan ponsel seluler.
FJS kemudian dilaporkan Soba ke Polsek Tabukan Utara. Anehnya hampir bersamaan FJS memutar balikkan fakta penganiayaan dan melaporkan Soba ke Polres Tahuna.

Selanjutnya Polsek Tabukan Utara menetapkan FJS sebagai tersangka penganiayaan.
Nah FJS tidak tinggal diam. Dia berupaya melakukan dumas ke Polda untuk menghambat penyidik dan proses hukum. Buntutnya penanganan kasus menjadi lambat karena aksi akal-akalan FJS nelalui dumas.
Lalu pada dua pekan lalu Polsek memenuhi P21. Anehnya Kejari belum mau menerima penyerahan Pelimpahan lTersangka FJS. Kuat dugaan Jaksa sudah berafiliasi dengan FJS untuk menyelamatkan masa depan hukum Anggota DPRD Gerindra itu.
“Sebagai korban saya minta kasus ini tuntas. Karena kepala saya juga sering nyut – nyut setelah dipukul pelaku FJS,” pinta Soba. (kim)






