Tipikor Mark Up Biaya Perjadin pada Sekretariat DPRD Bitung, 5 Mantan Legislator dan 1 PNS Terima Vonis Penjara

Tipikor Mark Up Biaya Perjadin pada Sekretariat DPRD Bitung, 5 Mantan Legislator dan 1 PNS Terima Vonis Penjara.Senin (30/3/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH, MH dan anggota telah memutuskan perkara Tipikor perjalan dinas (Perjadin) pada Sekretariat DPRD Bitung, dengan 6 terdakwa dipidana penjara. Senin (30/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

6 orang terdakwa, yakni lima eks Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Bitung, dan satu PNS pada Sekretariat DPRD Bitung,  dalam satu berkas, sebagai berikut :   1. Habri Yanto Achmad.2. Indra Wira Ferna Ondang.3. Hasan Suga.4. Erauw Sondakh. 5. Benno Oktavius Mamentu.6. Syaiful Onto Daeng Mangada.

Dalam putusan, untuk terdakwa Habri , Syaiful  dengan pidana penjara 2 Tahun, dan terdakwa Hasan , Indra , Erauw dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, juga terdakwa Benno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.

Para terdakwa dikenai pidana denda sejumlah kategori III, jika tidak dapat dibayar diganti 5 bulan penjara.

Serta Uang Pengganti (UP), masing masing terdakwa sejumlah, berikut :

1. Eraw Sondakh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.77.730.100,00. jika Terpidana tidak dapat mengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 8 bulan.

2. Indra Wira Ferna Ondang, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp123.489.00,00 .jika Terpidana tidak dapat mengganti sebagaimana ketentuan,  maka dipidana dengan pidana penjara selama  8 bulan.

3. Hasan Suga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp106.693.000,00,Jika tidak dapat mengganti sebagaimana dalam ketentuan, dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

4. Benno Oktavianus Mamentu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp145.509.500,00 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

5. Syaiful Onto Daeng Mangada untuk membayar uang pengganti sebesar nihil.

6. Habri Yanto Achmad  untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.586.400,00. jika Terpidana tidak membayar uang pengganti  maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Oleh JPU , Zulhia Jayanti Manise,SH sebelumnya dalam tuntutan terhadap para terdakwa untuk Terdakwa Erauw dan Saiful pidana 3 tahun, Untuk terdakwa Habri, Indra dan Hasan, dengan pidana penjara 3,6 Tahun, juga terdakwa Benno pidana penjara selama 4, 6 Tahun. Dikenai denda masing masing Rp.100 juta , serta dikenai Uang Pengganti.

Adapun cara cara yang digunakan para terdakwa adalah tindak pidana berlanjut, sebagai mantan anggota dewan kota Bitung, masa jabatan 2019-2024 dan PNS , staf 2014-2019.

Fakta hukum, perbuatan para terdakwa telah lakukan mark up, dengan cara menaikan harga invoice hotel, manipulasi durasi hari dalam perjalan dinas, tiket  penerbangan, serta transportasi fiktif, perbuatan dilakukan terhadap anggaran belanja.

Ketika melakukan perjalan dinas diluar daerah melampirkan invoice hotel, menaikan harga biaya hotel dengan meminta pada pihak penginapan menaikkan harga penginapan. Durasi hari menginap dinaikkan, seperti menginap hanya dua hari dijadikan empat hari.

Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair,

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts