Manado, KOMENTAR.ID – Jimmy Li yang didampingi Kuasa Hukumnya, Advokat. Marchelino Mewengkang SH dan Lefrando Sumual SH MH terkait laporan terhadap DM atas kasus dugaan penadahan mobil Alphard Hybrid keluaran tahun 2024, Jimmy Li sebagai saksi korban telah datang memenuhi panggilan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Senin (7/7/2025).
“Laporan dari pihak Jimmy Li yang adalah klien kami , juga diperiksa sebagai saksi korban, atas laporan terhadap terlapor atas dugaan penadahan mobil, unit Alphard milik klien kami, Jimmy Li,” ujar Tim Kuasa Hukum Lefrando Sumual.
Menurut Kuasa Hukum, kedatangan Jimmy Li juga hadir memenuhi panggilan Subdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua laporan yang dilaporkan oleh Deymer Malonda.
“Benar, klien kami diperiksa sebagai saksi dalam dua laporan yang dilayangkan oleh pengacara Deymer Malonda SH, MH. Pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Sulut dalam menangani perkara ini,” ungkap Lefrando Sumual Kuasa Hukum Jimmy Li, senada dengan Ketua tim Hukum, Marcel Mewengkang.
Pada kesempatan itu, Jimmy Li menegaskan, seluruh keterangan yang diperlukan telah disampaikan kepada penyidik. “Semua yang diminta penyidik sudah saya jelaskan dengan terbuka. Saya percaya Polda Sulut akan menuntaskan kasus ini secara objektif dan profesional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung kepada penyidik,” singkat Jimmy Li.
Dan Tim Kuasa Hukum Jimmy Li, Advokat Lefrando Sumual SH MH, dan Adv. Marcel Mewengkang SH memastikan pihaknya akan terus bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Diketahui, Kuasa Hukum Jimmy Li , Adv. Marchelino Mewengkang telah melaporkan terlapor DM, dengan no laporan, LP/B/438/VI/2025/SPKT/VI/2025/SPKT/POLDA SULUT/ terhadap terlapor dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang. (Serly)






