Manado, KOMENTAR.ID
Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus penipuan segitiga di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku, MM alias Marlon (25), warga Desa Watutumou 3 Jaga 8, Perumahan Rizky, Kolongan Tetempangan, ditangkap pada Minggu (7/9/2025) pukul 15.00 WITA.
Menurut laporan polisi LP/B/313/IX/2025/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulut, penyelidikan yang dilakukan tim Resmob membuahkan hasil dengan ditemukannya pelaku di rumahnya. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Old tahun 2017 warna putih.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan saat ditemui Kompas menjelaskan, modus penipuan segitiga yang digunakan pelaku cukup merugikan korban.
“Modus ini melibatkan tiga pihak, di mana pelaku menjanjikan sepeda motor dengan harga miring kepada pembeli. Namun setelah transaksi, barang tidak diserahkan dan pelaku menghilang,” terang Alamsyah.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim Resmob yang melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus seperti ini dan segera melapor ke kepolisian jika mengalami hal serupa,” tambah Kabid Humas.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Minahasa Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sulut juga mengingatkan warga agar selalu menjaga keamanan kendaraan dan berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama secara online.
[Kid]






