Minut, KOMENTAR.ID
Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) nomor urut 2, Joune JE Ganda-Kevin W Lotulung (JGKWL), menegaskan jika pencalonan klien mereka telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Penegasan ini mencuat kembali setelah upaya gugatan Paslon nomor urut 1, Melky J Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap KPU untuk mendiskualifikasi JGKWL di Pilkada Minut 2024, dipastikan kandas.
Diketahui, sebelumnya upaya MJPCK untuk mengeliminasi JGKWL lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, juga gagal. Termasuk dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA), juga menemui jalan buntu.
Putusan ini dikuatkan lewat pengumuman resmi Mahkamah Agung RI, atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.
Ini sebagaimana disampaikan Tim Hukum JGKWL yang terdiri dari, Rahman Ismail SH, Stella Runtu SH, Darul Halim SH, Jerry Kindangen SH, dan Shintia Pangemanan SH.
“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan karena upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati JG-KWL Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar Rahman Ismail, diaminkan kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum lainnya, Hi Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJPCK.
“Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.
Sementara itu, Syntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Melalui putusan MA ini, JGKWL kini melenggang mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela.
Sementara itu, Cyntia Pangemanan, menyebutkan jika keputusan ini sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL.
“Keputusan ini dapat membuka wawasan baru bagi masyarakat Minut agar tidak lagi membangun opini-opini yang memberi pemahaman yang tidak baik kepada masyarakat. Bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon III dan IV oleh Bupati Kabupaten Minut, Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minut yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.
[ein/kid]






