Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper Adu Pendapat dengan Saksi Penyidik,Termohon : Pertanyaan Sudah Masuk Pokok Materi Perkara

Suasana sidang Pra Peradilan, Pemohon Haryanto terhadap Kejari Kepl. Talaud. Selasa (15/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Praperadilan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka yang adalah Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepualauan Talaud di Tahun 2022 dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane yang bersumber dari anggaran Dinas PUTR Tahun Anggaran (TA) 2022.

Tim Kuasa Hukum Pemohon Praper, Edward Manalip, SH, MH, Julien Mamahit, SH, MH dan Alfando V. S. Talengkera, S.H dalam persidangan dengan saksi saksi yang dihadirkan pihak Termohon, Kejari Kepl. Talaud, saling adu argumen/pendapat atas dalil gugatannya dengan saksi Termohon, penyidik, juga saksi dari BPN.

Bahwa Pemohon adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang pada waktu yang relevan menjabat sebagai Pejabat Teknis di lingkungan Kantor Pertanahan yaitu Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepualauan Talaud.

Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka adalah berawal dari adanya perbedaan hasil pengukuran tanah Pemohon pada tahun 2022 dengan hasil pengukuran tanah Termohon pada tahun 2025, yaitu 25.080 m2 dan 23.199 m2 atau selisih 1.881 m2.

“Sebagai penyidik yang memeriksa pemohon sebagai saksi, pertanyaan tidak akan dijawab, sudah masuk pokok materi perkara,” jawab saksi penyidik dalam pertanyaan Tim Kuasa Hukum Pemohon, jika secara teknis pemeriksaan penyidik sudah sesuai prosedur. Angka materill bisa dilihat di berkas.

Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak didasarkan pada alat bukti yang secara objektif dan relevan menunjukkan adanya perbuatan Pidana Pemohon, melainkan bertumpu pada persoalan selisih luas tanah yang secara karakteristik terlebih dahulu merupakan persoalan teknis Administratif Pertanahan dan/atau Keperdataan murni.

Dalam ekspos apakah dibahas masalah perdata atau pidana? “Hanya pidana. Masalah perdata tidak pernah dibahas,” jawab saksi.

Saat ekspos, apakah sudah ditetapkan siapa tersangkanya?. “Belum. Saat itu masih tahap persetujuan, belum ada penetapan tersangka. Saat ekspos posisi pemohon saat itu masih calon, belum tersangka,” ujar saksi.

Apakah proses ekspos dilakukan secara objektif?

“Saya tidak mengerti maksud “objektif” dalam konteks ini,” sambung saksi penyidik.

Bahwa oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai Tersangka patut dinyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak didukung oleh dasar pembuktian yang cukup mengenai adanya Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Pemohon.

Tahun berapa pemohon diperiksa? “Pemohon di periksa pada Tahun 2026.

Awalnya sebagai saksi. Diperiksa dua kali, Tanggal pasti bisa dilihat di berita acara. Penyidikan dimulai 19 Januari 2026.” Ujar saksi penyidik secara formil.

Alat bukti apa saja yang digunakan?.”Keterangan saksi saksi, surat, barang bukti, dan keterangan ahli.

Surat apa saja, salah satunya berita acara pengukuran.” terang Termohon masih secara formilnya, jika penyidik sudah miliki sejumlah alat bukti yang cukup kemudian menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Saksi penyidik dalam keterangannya, ada laporan temuan Pemakaian Hak Milik (PMH) yang diduga merugikan negara.

Suasana jadi memanas, ketika Tim Kuasa Hukum dalam pertanyaan, Soal adanya selisih ukur, terkait apakah saat ekspos pernah dibahas bahwa Rudi akan menyerahkan tanah seluas tertentu.

“Apakah ‘Kau tahu

soal perbedaan ukuran tanah terkait Rudi? Apakah Rudi pernah menyatakan akan menambah atau menyerahkan sebidang tanah untuk menutupi kekurangan ukuran antara tahun 2022 dan sekarang?,” tanya Tim Kuasa Hukum.

“Saya tidak menjawab pertanyaan ini. Saya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Rudi,” singkat saksi, bahwa pertanyaan sudah masuk pokok perkara.

“Tolong hargai saksi kami, panggil “saudara saksi”, jangan “kau”,” tegas Kasi Pidsus Kejari Talaud, Byan Tambuwun dalam sidang terhadap Kuasa Hukum pemohon.

Dalam persidangan Hakim Tunggal Praperadilan kemudian mengambil sikap,” Saksi jawab saja pertanyaan, atau tidak menjawab, tahu atau tahu, atau berkeberatan untuk menjawab.” singkat Hakim Tunggal Praperadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari ini, dengan agenda kesimpulan, baik pemohon dan termohon. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts