Tim Kuasa Hukum Bupati Sitaro C.I.K Berpendapat : Yakin Praper Dikabulkan

Tim Kuasa Hukum Bupati Sitaro nonaktif C.I.K. Jumat (12/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Jelang putusan, tim Kuasa Hukum Bupati Sitaro nonaktif C.I.K, yang dipimpin Doktor Supriadi, SH,MH dan rekan dalam pendapatnya guna membela kepentingan dan hak hak Pemohon C.I.K bahwa berkeyakinan permohonan akan dikabulkan. Jumat (12/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Kuasa Hukum mengatakan “Sangat berkeyakinan bahwa putusan praperadilan akan diterima,” ucap Advokat. Marwan Dermawan, SH,MH usai sidang agenda kesimpulan ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Menurut Tim Kuasa Hukum, bahwa apa yang dilakukan oleh Jaksa, dalam upaya paksa terhadap klien-nya, cacat formal.Bahwa tindak pidana itu bukti tidak punya hirarky. Tapi bukti dalam perkara praperadilan itu menjadi bukti nomor satu.

“Ketika Jaksa tidak bisa membuktikan memberikan SPDP, Jaksa dalam penyelidikan tidak diawali dengan Sprinlidik, itu membuktikan bahwa proses penetapan tersangka klien kami adalah cacat hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Dalam argumen Tim Kuasa Hukum, bahwa demikian juga dalam penjelasan ahli saat itu, mulai dari kerugian negara untuk tindak pidana korupsi harus actual loss dan bisa dihitung, sehingga tidak bisa berdasarkan asumsi saja.

Argumen kedua, bahwa surat surat untuk menetapkan tersangka mulai dari SPDP, “Yang kami menganggap tidak diberikan saat itu, menjadi hal yang paling urgen,” tambah Tim Kuasa Hukum.

Bahwa menurut KUHAP yang baru UU No.20/2025, wajib diberikan kepada tersangka, terlapor dalam rangka tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya.

“Nah, yang terjadi pada klien kami, saat itu klien kami dipanggil sebagai saksi untuk orang lain, tetapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Adv. Marwan Dermawan.

Menurutnya ini melanggar due process of law, “Dimana kewenangan dalam bertindak melakukan upaya paksa terjadi pelanggaran hak asasi,” tegas Tim Kuasa Hukum pemohon sembari menambahkan sehingga kliennya tidak bisa melaksanakan hak dalam pembelaan.

Argumen lainnya Tim Kuasa Hukum, “Ketika menanyakan kesalahan pemohon ketika ditersangkakan, Tidak ada jawaban yang bisa menyakinkan kami, bahwa klien kami bersalah. Dan ini jelas melanggar KUHAP yang baru,”.

Disampaikan dalam KUHAP yang lama UU No.81/1981 terdiri dari 286 pasal, kemudian KUHAP yang baru No.20/2025 sudah bertambah jadi 369 pasal, yang artinya ada perbedaan 83 pasal.

Bahwa 83 pasal itu mengatur kewenangan dan batasan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa. “Inilah yang kami sangat sayangkan hak hak klien kami tidak diberikan,” terangnya.

“Kami berkeyakinan bahwa putusan praperadilan ini akan mengabulkan permohonan kami. Walaupun akhirnya, kita harapkan putusan hakim, kami hanya menyimpulkan. Jika kami tidak yakin, tidak mungkin kami ajukan,” Tutup Tim Kuasa Hukum.

Diketahui sebagaimana agenda selanjutnya, agenda putusan dijadwalkan Senin 15 Juni 2026, pada sore hari. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts