Tim Hukum Bela Dua Pengacara yang Resmi Terdakwa Didakwa Dugaan Rudapaksa

Usai sidang agenda pembacaan dakwaan, Tim Hukum para Advokat di dua organisasi pengacara bela rekannya yang berprofesi advokat. Rabu (18/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Para Advokat di dua organisasi pengacara bela rekannya yang berprofesi advokat, yang terseret kasus dugaan rudapaksa, mereka adalah pria  inisial AT dan TM yang telah resmi jadi terdakwa , didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, dalam sidang tertutup, Rabu (18/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Usai sidang, Tim hukum lelaki AT, yakni Adv. Steven Wagiu,Marchelino Mewengkang, Gelendy Lumingkewas, Ryan Maariwuth, Lefrando Sumual, Yeremi Pandoh dan rekan lainnya mengatakan kliennya telah resmi didakwa JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

“Sidang pertama, pembacaan dakwaan dari JPU. Dan kami telah berkordinasi dengan klien kami, tidak akan mengajukan eksepsi,” terang Adv. Marchelino Mewengkang.

Menurut Tim Hukum, meskipun tidak mengajukan eksepsi ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan, dan akan dibuktikan dalam perkara pokok dipersidangan ini.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun memang dari beberapa hal dalam dakwan JPU, ada beberapa kejanggalan, atau beberapa hal dalam isi dakwaan tidak sesuai dengan kejadian. Sehingga kami menyatakan pada majelis hakim yang mengadili perkara ini, akan kami buktikan dalam pokok perkara,” ujar Tim Hukum dari KAI Manado.

Selain itu, Tim hukum juga telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari Rutan menjadi tahanan kota, dikarenakan terdakwa AT memiliki riwayat sakit, dan sebagai single parents atau orang tua tunggal anak semata wayang yang masih berusia empat tahun.

“Dan kami telah mengajukan upaya dengan menunjukan surat permohonan ke majlis hakim, untuk tidak ditahan di Rutan, dan menjadi tahanan Kota. Karena klien kami memiliki riwayat sakit, dan yang bersangkutan memiliki anak balita, sehingga klien kami harus merawat anaknya sebagaimana orang tua lainnya.” singkat Tim Hukum.

Pada kesempatan yang sama, Tim Hukum untuk terdakwa lelaki TM mengatakan belum bisa memberikan komentar lebih banyak, karena baru dakwaan dan baru akan memasuki pokok perkara.

“Ada sidang pembacaan dakwaan, kami belum bisa memberikan komentar lebih banyak, tapi nanti akan kita lihat pada pemeriksaan pokok perkara. Karena ini baru dugaan, apakah memang benar dugaan yang dilaporkan terlapor atau hanya rekayasa. Kan korban juga sudah dewasa, kalo laporan rudapaksa , kita lihat dahulu di pokok perkara, pemeriksaan pada pokok perkara,intinya itu.” Tutup Advokat .Stevie Da Costa bersama Adv. Wens Boyangan dan rekan advokat lainnya dari Peradi Manado.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts