Tim Advokat Nofrian Maariwuth Akan Tempuh Jalur Hukum : Ada Pengalihan Sepihak oleh KPR Holland Village

Tim Kuasa Hukum, Advokat. Nofrian Maariwuth, SH., SIP., didampingi Adv.  Gelendy Morten Lumingkewas, SH., MH., dan Adv. Lefrando S. Sumual, SH., MH. Selasa (3/3/2026) saat di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Pihak pengembang properti seharusnya transparan dan keterbukaan memberikan informasi terhadap konsumen (debitur) terkait pembelian properti secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari pihak pengembang yang ditanggung Bank (kreditur) dengan klausal buyback guarantee. Pasalnya, permasalahan timbul ada pengalihan sepihak atas properti, dari pihak bank selaku kreditur yang diduga telah mengalihkan objek rumah kepada developer. Sehingga mengakibatkan konsumen (debitur) dalam posisi yang tidak adil atau merugi.

Tim kuasa hukum Gleen Setiawan Sasamira dan Dellyana A. Kasiha menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Asri Griya Utama atas dugaan pengalihan sepihak objek rumah yang masih dalam fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat. Nofrian Maariwuth, SH., SIP., didampingi Adv. Gelendy Morten Lumingkewas, S.H., M.H., dan Adv. Lefrando S. Sumual, S.H., M.H., menjelaskan bahwa klien mereka merupakan debitur KPR berdasarkan perjanjian pembiayaan 1 unit rumah di kawasan Holland Village Manado, tepatnya di Cluster Holland Village Parc, Jalan Den Haag 2 Nomor Unit 0035.

Menurut Maariwuth, meminta perlakuan yang adil terhadap Konsumen/Debitur , dalam hal ini Gleen Setiawan Sasamira dan Dellyana A. Kasiha.

Bahwa sejak tahun 2022 hingga November 2025 kliennya telah melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana bukti setoran yang dimiliki. Ia menegaskan, pembelian rumah tersebut bukan dalam skema inden, melainkan unit siap huni yang langsung ditempati oleh kliennya.

“Klien kami telah membayar angsuran sejak 2022 sampai November 2025. Bahkan tunggakan Oktober 2025 telah dibayarkan pada November, dan angsuran November juga sudah disetor,” tegas Maariwuth.

PIHAK PENGEMBANG TIDAK TRANSPARANSI, TIDAK ADA KETERBUKAAN INFORMASI, TERKAIT BUYBACK GUARANTEE

Persoalan muncul ketika kliennya baru menyadari adanya dokumen yang turut ditandatangani saat akad kredit, yakni surat kuasa pengalihan objek atau buyback guarantee. Kuasa hukum menyebut, klausul tersebut diduga menjadi dasar pengalihan rumah kepada pihak pengembang.

Pada Januari 2026, klien mereka sempat melakukan negosiasi dengan pihak developer dan mengajukan dana Rp50 juta sebagai bentuk itikad baik untuk menutup kewajiban November–Desember serta cadangan pembayaran bulan berikutnya. Namun, menurut kuasa hukum, pihak developer meminta menunggu keputusan dari internal Lippo/PSAS.

Yang mengejutkan, lanjut Maariwuth, pihak bank selaku kreditur diduga telah mengalihkan objek rumah kepada developer melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 dengan Nomor Ref: 0006/PSAS-AGU/01/2026 perihal Buyback Guarantee Project HDVHC DHG2 No. 0035 atas nama Gleen Setiawan Sasamira.

KONSUMEN DALAM POSISI YANG TIDAK ADIL DAN MERUGI

“Klien kami sangat terkejut karena rumah yang masih dalam proses pembayaran tiba-tiba dialihkan. Kami menilai proses buyback guarantee tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan klien kami,” tegasnya.Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan akan membawa perkara ini ke ranah hukum guna memperjuangkan hak-hak kliennya.Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Asri Griya Utama belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts