Manado, KOMENTAR.ID
Tidak ada ruang tafsir hukum dan debat kusir soal keputusan pengadilan negeri Manado untuk mengeksekusi lahan eks Corner 52 yang dimohonkan pemohon Novi Poluan. Saya pun tidak boleh mengomentari atau mengevaluasi putusan itu. Tugas Pengadilan Negeri Manado hanya mengeksekusi lahan.
Demikian pernyataan Ketua PN Manado Achmad Sili Peten SH dalam Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).
Menurut KPN, pihaknya tidak punya alasan hukum lagi untuk mengabaikan permohonan eksekusi dari Novi Poluan karena itu adalah hak hukum pihak yang memenangkan perkara.
“Kalau tidak eksekusi juga pengadilan yang salah. Kami yang disalahkan,” terang Sili Peten.
Dia mengatakan, dirinya sudah mendengar bahwa ada pihak yang melaporkan dia ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas.
“Saya pun sudah dilaporkan juga oleh Novi Poluan ke Komisi Yudisial. Jadi semua melaporkan saya, Sudah saya jelaskan duduk masalahnya di KY. Intinya oleh Mahkamah Agung, PN Manado diminta untuk menuntaskan semua perintah eksekusi di wilayah hukum Manado,” jelas Sili Peten.
Dia menambahkan, pengadilan sudah membuka ruang antar dua kubu untuk berdamai sebelum eksekusi benar – benar terlaksana.
“Karena tidak terlaksana makan eksekusi jalan,” kata Sili Peten.
Mengenai kapan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi, KPN mengatakan menunggu rapat koordinasi kedua pekan depan.
“Pekan depan rapat pemantapan. Mudah-mudahan akhir November ini sudah terwujud,” ujar dia.
Sili Peten yakin, TNI – Polri akan maksimal membantu pengamanan lokasi sehingga tidak terjadi konflik.
“Kami tetap menggunakan satuan pengamanan dari TNI – Polri. Yang jelas eksekusi lahan itu tidak boleh ada yang menolak karena pihak yang merasa dirugikan sudah diberikan kesempatan untuk berdamai tapi tidak terlaksana,” pungkas Sili Peten. (kim)






