
MANADO – Belang koruptor Pj Hukum Tua Wineru Meutia Ibrahim pernah memaksa Kepala Urusan Keuangan Desa Wineru untuk menarik semua Dana Desa Tahap 1 dari Rekening Desa lalu menyerahkan kepadanya. Dari laporan yang disampaikan masyakarat, Meutia memaksa Kaur Keuangan. Sempat ditolak tapi lantaran status bawahan Meutia, si Kaur terpaksa memenuhi desakan Meutia.
Sumber resmi dari Desa Wineru mengatakan, Dana Desa Tahun 2024 Tahap I masuk ke rekening desa pada tanggal 5 Juni 2024 sebesar Rp.413.026.800. Kemudian pada tanggal 12 -13 Juni 2024 ditarik dari rekening desa oleh Penjabat Hukum Tua dan Kaur Keuangan.
“Setelah itu sesampai di kantor desa pada tanggal 13 Juni 2024 penjabat Hukum Tua meminta Kaur Keuangan Untuk menyerahkan seluruh dana yang baru saja ditarik tersebut. Kaur Keuangan sempat menolak permintaan tersebut tapi oleh karena ketidakberdayaan seorang bawahan terhadap atasannya maka diserahkankah dana tersebut tetapi sudah dikurangi potongan pajak, sehingga total dana yang diserahkan sebesar Rp 383.536.475, dengan bukti kuitansi bermeterai, cap hukum tua dan dokumentasi foto penyerahan yang disaksikan oleh kepala seksi pemerintahan desa Wineru,” jelas sumber resmi itu.
Aktivis antikorupsi Jeffrey Sorongan meminta Kejaksaan Minut dan Polres Minut agar langsung melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Meutia Ibrahim.
“Dari aspek prosedural pengelolaan Dana Desa sudah ada niat korupsi. Buktinya Kaur Keuangan diminta menyerahkan semua dana padahal dana desa kan seharusnya di rekening desa. Nah ini salah satu unsur yang layak menjerat PJ Hukum Tua Wineru. (kim)






