Tersangka Korupsi PDAM Manado Dijebloskan ke Rutan Malendeng

Manado, KOMENTAR.ID

Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan lelaki JTS alias Joko (54), pria asal Kelurahan Babakan, Kota Surabaya. Joko ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama PDAM Kota Manado dan WMD Belanda. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Rabu (1/03/2023) mengatakan, Joko diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

“Dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado, tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

“Bahkan tersangka  JTS termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD,” sambung dia.

Sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

“JTS (Joko) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023, oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, perbuatan tersangka Joko, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjutnya, terhadap tersangka Joko dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut,

Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta. Kata dia, tersangka selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Saat ini tersangka JTS telah ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” pungkas Kasi Penkum Theodorus Rumampuk. (red)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts