Minut, KOMENTAR.ID
Polemik terkait proyek senilai kurang lebih Rp102 juta bersumber dana desa yang berpotensi mubazir di desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mulai memunculkan fakta baru.
Hasil penelusuran wartawan media ini, kabarnya lahan yang oleh Hukum Tua (Kepala Desa), Saprin Fanah disebut adalah milik warga, ternyata telah berlabel PT Bayu Laut.
Hal ini sebagaimana disampaikan Penasihat Hukum PT Bayu Laut, Martinus Dumumpe, Selasa (12/3/2025).
“Dokumen (Kepemilikan) kita lengkap, lahan itu adalah milik kita,” kata Dumumpe.
Dikatakannya lagi, sejatinya lahan yang dimiliki oleh PT Bayu Laut bukan hanya di area di mana proyek Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di jaga IX itu berdiri. Namun, ada kurang lebih 400 Ha yang tersebar di desa Talawaan Bantik, Kima Bajo, Minaesa serta Budo.
“Dari kurang lebih empat ratus hektar lahan yang kita punya (Mengacu pada izin pengelolaan), yang bisa kita kuasai hari ini baru sekitar dua ratus hektar. Masih ada sekitar separuh lagi yang kita sedang selesaikan, termasuk komunikasikan dengan keluarga-keluarga yang mengaku punya hak kepemilikan,” sebutnya.
Terkait segelintir orang yang mengaku punya hak kepemilikan, ia mengaku merasa aneh lantaran yang berpolemik itu hanya di Minaesa, sedangkan di 3 desa lainnya aman-aman saja.
“Justru lebih aneh lagi, mereka (Warga) cuma bilang itu punya mereka, tapi saat kita undang duduk bersama untuk membuka dokumen kepemilikan, mereka justru tak mau,” urainya.
“Termasuk di lokasi proyek itu (Jaga IX), saat kita ajak keluarga yang mengaku sebagai yang punya lahan itu untuk duduk bersama, membuka dokumen kepemilikan, mereka nggak mau,” sambungnya.
Terhadap hal ini, pihak perusahaan merasa aneh dengan sikap kelompok masyarakat di Minaesa yang masih terus berusaha membuka ruang komunikasi serta persuasif.
“Toh, kita (Perusahaan) mau masuk ke sana bukan untuk gusur mereka. Justru salah satu program kita adalah kita mau berikan kapling secara cuma-cuma bagi mereka (Bersinggungan dengan perusahaan) yang belum punya lahan. Bahkan, kita mau sertifikatkan itu dan kita mau kasih ke mereka,” ujarnya sembari menyebutkan jika pihaknya mau siapkan kurang lebih 50 kapling gratis untuk warga setempat.
Di sisi lain, lebih bikin tanda tanya lagi, sambung dia, yakni sikap Hukum Tua yang terkesan tidak jadi penengah.
“Harusnya dia (Hukum Tua) jadi penengah, justru yang terjadi adalah sebaliknya, beliau hanya bilang itu punya warga tapi nggak bisa tunjukan legalitasnya,” sindirnya.
Termasuk alas hak terhadap lahan di jaga IX yang diklaim oleh pemerintah desa, ternyata tidak mengantongi dasar yang kuat. Hal ini nampak jelas dari pernyataan Hukum Tua Saprin Fanah, ketika diwawancarai sejumlah media.
“Kami belum bisa menyatakan itu milik desa, tapi itu ada pemilik (Warga) yang masih hidup,” bebernya sembari mengaku pihaknya sudah kantongi surat hibah.
Menariknya, ketika ditanyai lebih jauh perihal alas hak, lagi-lagi ia hanya menyebutkan hanya surat yang menerangkan soal kepemilikan alias bukan sertifikat.
“Bukan alas hak, tapi surat kepemilikan dari yang punya itu,” sebutnya.
Sekadar diketahui, dokumen kepemilikan atas nama PT Bayu Laut mulai diterbitkan tahun 90-an, di mana dokumen kepemilikan tersebut turut didukung dengan surat-surat pembelian dari masyarakat, termasuk dokumentasi berupa bukti-bukti foto serta video.
Sedangkan kelompok masyarakat yang mengaku punya lahan, tidak mengantongi dokumen pendukung yang bisa dijadikan dasar hukum.
[ein/kid]






