Manado, KOMENTAR.ID
Salah satu pasangan suami istri (pasutri) di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan dilaporkan warga ke Polres setempat. Dari surat laporan kepolisian yang diterima redaksi, korban Feibi Wilar menjelaskan IRT bernama Venilya Waroka (40) dan suaminya Aiptu Rolly Kakaiay datang ke rumahnya seraya teriak-teriak dan marah-marah.
Dalam laporan resmi kepolisian yang dibeber pelapor Feibi Wilar mengatakan, terdapat peristiwa tindakan pengancaman dan intimidasi yang menyeret oknum polisi di kediamannya pada 28 Maret 2026 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di depan rumah korban. Saat kejadian, korban hanya berada bersama ibu dan anaknya, sementara suaminya tidak berada di tempat. Situasi ini menambah kerentanan korban, terlebih kejadian berlangsung pada malam hari.
Pelapor menyebut, tiga orang berinisial RK, VW, dan AW diduga datang ke rumahnya dan menimbulkan keributan yang disertai tindakan yang dirasakan sebagai intimidasi.
“Pada saat kejadian, saya hanya bersama ibu dan anak saya di rumah. Suami saya tidak ada di tempat. Mereka datang dan terjadi dugaan pengancaman serta perbuatan tidak menyenangkan di rumah saya,” ujar Feibi saat menghubungi redaksi.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi di tengah suasana lingkungan yang relatif tenang, bahkan di sekitar lokasi sedang berlangsung kegiatan ibadah. Kondisi ini semakin menambah perhatian publik karena kejadian dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga.
Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng upaya institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik. Keterlibatan suami pelaku yang merupakan polisi berpangkat Aiptu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang menuntut integritas dan perlindungan terhadap masyarakat.
Terpisah Ketua PAMI-P, Jeffry Sorongan, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat. “Jika benar ada oknum anggota yang terlibat, maka Kapolres, Paminal Propam, hingga Kapolda wajib bertindak tegas. Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mendesak Paminal Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, transparansi dan ketegasan sangat penting agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, pihak Paminal Propam Polres Minsel melalui Komandan Sandi Ulaan yang dikonfirmasi salah satu redaksi media pada 1 April 2026 membenarkan bahwa laporan dari pelapor telah diterima. “Benar, laporan sudah masuk dan kami akan melakukan pendalaman serta pengembangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi membuka ruang hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(kid/kim)






