Manado, KOMENTAR.ID – Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio,SH,MH dengan anggotanya terhadap terdakwa Ivan Miracle diputus pidana 1 tahun penjara, vonis ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum dengan pidana 3 tahun penjara , terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan PKDRT Psikis terhadap korban/ pelapor, Melisa Facy Koyongsow yang notabene mantan istrinya. Jumat (13/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga – PKDRT mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga) Dan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga -PKDRT tentang kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga).
“Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer, dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan secara psikis sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Aminudin Dunggio dalam amar putusannya.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi Tim Advokatnya, yakni Franky Onibala,SH, Hendra Baramuli,SH,MH, Tanse Mantiri, SH dan Sary Tumimomor,SH menyatakan pikir pikir, dan diberi kesempatan oleh Hakim untuk bersikap selama tujuh hari, menerima putusan atau melakukan upaya hukum, banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH,MH langsung menyatakan banding atas putusan,” Banding, Yang Mulia.” singkat JPU.
Dalam amar, Hal hal yang memberatkan terdakwa dan saksi korban tidak terdapat perdamaian dan meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dan pertimbangan majelis hakim, sebagaimana dua alat bukti, surat yang dikeluarkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Manado, surat pemeriksa dokter psikolog, Hana Monareh, M.Psi tertanggal 2 Agustus 2024. Dan dokter Anita.
Dimana yang menyatakan kesimpulannya korban tidak percaya diri, gugup, mengurangi napsu makan, sakit kepala dan mengurangi berat badan, mengenai hal yang tidak dihargai, malu, bahwa korban/pelapor sehingga mengalami gejala depresi major, artinya seseorang yang kemampuan menjadi bingung mengambil keputusan apakah ini trauma masa lalu atau beberapa faktor, faktor biologis, genetik dan faktor lingkungan. (Serly)






