Terbukti Aniaya Petani, Warga Desak Gerindra PAW Fri Jhon Sampakang dari DPRD Sangihe

Tim kuasa hukum Handri dan Fandi Dalema yang diwakili oleh Alfian Boham, S.H., M.H.,dan Timnya Wensy Wengke.SH, Agus Y.Tawas.SH., MH, Chanly Iroth.SH dan Mac Arthur Roboth.SH bersama korban Handry Dalema dan Fandi Dalema. (Kamrin/KID)

Tahuna, KOMENTAR .ID

Persidangan kasus penganiayaan yang semula menyeret nama Handri Dalema (Soba) dan Fandi Dalema justru berbalik mengungkap fakta mencengangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, Christian dan Delano, yang secara konsisten menyatakan bahwa bukan Handri maupun Fandi yang melakukan penganiayaan terhadap Fri John, melainkan sebaliknya—Fri John-lah yang menyerang lebih dahulu.

Fakta ini sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Tahuna yang sebelumnya telah menyidangkan Fri John sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Handri Dalema. Hakim menyatakan bahwa Fri John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut, fakta baru yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan. Mobil pick-up putih milik Fri John yang tertinggal di TKP ditemukan berisi batu, minyak tanah, dan tali. Dugaan muncul bahwa tindakan tersebut bukan insidental, mengingat pola serupa pernah dilakukan oleh Fri John di kebun milik Ko Senga — ayah dari Toni dan Opo — dengan cara menarik para-para (lapak) kelapa menggunakan mobil dan membakar hasil kebun.

Christian dan Delano juga menyebut bahwa selain melempar buah kelapa, Fri John menyerang Soba dengan senjata katapel.

Dalam proses ini, tim kuasa hukum Handri dan Fandi Dalema yang diwakili oleh Alfian Boham, S.H., M.H.,dan Timnya Wensy Wengke.SH, Agus Y.Tawas.SH., MH, Chanly Iroth.SH dan Mac Arthur Roboth.SH menyampaikan bahwa tindakan Fandi yang sempat memukul Fri John dengan sebatang kayu tidak lahir dari niat menganiaya, melainkan sebagai langkah pembelaan darurat (noodweer) guna menyelamatkan ayahnya yang tengah diserang. Hal ini merujuk pada Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa:

“Barang siapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda baik kepunyaannya sendiri maupun kepunyaan orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, tidak dipidana.”

Masyarakat kini mendesak Partai Gerindra sebagai partai tempat Fri John bernaung untuk mengambil langkah etik. Diketahui, laporan atas tindakan brutal Fri John telah dilayangkan ke partai tersebut, dengan permohonan agar yang bersangkutan disidangkan secara etik dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tindakan penganiayaan terhadap seorang petani bernama Handri Dalema telah melukai rasa keadilan masyarakat akar rumput. Banyak pihak mempertanyakan, apakah sikap kasar dan brutal layak dipertahankan dalam jabatan publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, hukum, dan perlindungan rakyat kecil?

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas penegakan hukum dan sikap partai terhadap kadernya yang tercela. (

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts