Sitaro, KOMENTAR.ID
Tanda tanya perihal diterbitkannya daftar pencarian saksi oleh Polres Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), di Sulawesi Utara (Sulut), yang mencatut nama anggota DPRD Sitaro, Bob N. Janis (BNJ), mulai memperlihatkan titik terang.
Informasi yang dirangkum wartawan media ini, politisi Golkar ini kabarnya tersandung kasus pidana Pemilu dalam hal ini money politic alias politik uang, sesaat menjelang hari H pencoblosan.
Adapun kronologi kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sitaro terkait praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh SM.
Merespons laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sitaro langsung mengeluarkan surat tugas kepada Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sitaro, untuk melakukan penyelidikan.
Respons yang tidak sia-sia, pasalnya tim berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp6 juta dari oknum SM.
Tak kalah menarik ialah pengakuan SM yang menyebut nama BNJ sebagai pemilik uang Rp6 juta yang diamankan tersebut.
Lebih mengejutkan lagi dari pengakuan SM ialah uang yang diterimanya secara langsung dari BNJ pada Sabtu 23 November itu, akan diberikan kepada warga yang diarahkan untuk mendukung Paslon nomor urut 2 yakni Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng (Yes-To) yang diusung PDIP dan partai Perindo.
“Pak Bob (Janis) menghubungi saya dan memerintahkan saya mendata pendukungnya (Pendukung di Pilcaleg), kemudian diarahkan untuk memilih Ibu Eva dan Ci Uto (YESTO)” aku SM ketika dimintai keterangan, baru-baru ini.
Selanjutnya, dari hasil pendataan oleh SM, BNJ kemudian memberikan uang Rp6 juta.
Usai menerima uang tersebut, SM pulang lalu mengajak beberapa orang untuk memilih Paslon nomor 2 dengan janji akan mendapatkan air gratis dan uang Rp200 ribu.
Nah, sesaat setelah menjalankan perintah BNJ, SM langsung diamankan Tim Gakkumdu beserta barang bukti.
Meski begitu, BNJ yang namanya disebut-sebut oleh SM saat penyidikan, memilih mangkir saat diundang untuk klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Kita sudah menyurat terlebih dahulu ke lembaga DPRD, mengingat saudara Bob Nover Janis merupakan anggota DPRD aktif, namun sampai dua kali surat panggilan (tanggal 5 dan 7 Desember 2024), yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan,” kata salah satu personil penyidik Tim Gakkumdu.
Mangkirnya BNJ beberapa kali panggilan aparat penegak hukum membuat Polres Sitaro menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang secara bersamaan juga muncul nama Legislator PDIP, Maria Badoa, yang kabarnya juga mangkir dari panggilan klarifikasi.
Terkait munculnya nama BNJ di DPS, DPD II Golkar Sitaro, turut angkat bicara. Ketua DPD II Golkar Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, yang dikonfirmasi melalui Sekretaris DPD II, Woldewin Sasue, mengaku jika pihaknya telah bersikap perihal kader partai yang telah ramai dibicarakan publik terlibat kasus dugaan politik uang.
“Kami (DPD II Golkar Sitaro) telah melayangkan undangan klarifikasi kepada beliau, bahkan sudah tiga kali, namun saudara Bob N Janis tak kunjung datang sebagaimana dijadwalkan,” beber Sasue.
Atas sikap yang dianggap tak kooperatif itu, anggota DPRD Sitaro periode 2019-2024 ini memastikan bahwa DPD II Golkar Sitaro akan mengambil langkah lebih tegas.
“Langkah selanjutnya adalah kami akan mengajukan surat ke DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana diatur AD/ART Partai Golkar,” tegasnya sembari mengaku jika arus desakan dari akar rumput yang meminta BNJ untuk diberi sanksi tegas, kian menguat.
“Oleh karena itu, jika dikemudian hari dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Bob Janis terbukti, maka pemberhentian Bob Nover Janis dari keanggotaan partai maupun jabatan di DPRD akan menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” tegasnya lagi.
[ein/kid]






