Manado, KOMENTAR.ID
Keterangan PT Hakian Wellem Rumansik (HWR) yang menyatakan pihaknya tidak maksimal memproduksi emas di Hutan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara mendapat respon pemilik lahan Elisabet Laluyan. Ci Gin (sapaan Elisabet Laluyan) menerangkan, dirinya tidak pernah mengganggu PT HWR. Namun yang dilakukan Ci Gin selama ini hanya mempertahankan tanah yang dibelinya tahun 1992 dan tidak pernah dibebaskan PT HWR, meskipun instruksi pembebasan lahan itu dicantol Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) HWR itu sendiri.
Tanah tersebut menurut Ci Gin pernah menjadi obyek sengketa dan menang di pengadilan baik gugatan perdata maupun pidana.
“Secara perdata dan pidana (ada uji keperdataan) sudah diuji Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tondano tahun 2014 silam. Sampai tiga orang masuk penjara. Masa ada yang meragukan putusan pengadilan,” sindir Ci Gin.
Dia lantas membantah tuduhan sepihak yang menyatakan dirinya yang kerap mengirim orang untuk menjegal HWR di lokasi.
“Emang siapa yang ganggu mereka. Mereka yang justru masuk ke lahan saya, garuk material pakai alat berat. Masa saya larang, saya tahan material tanah saya, koq saya dianggap mengganggu HWR. Sejak kapan HWR bayar tanah saya?,” respon Ci Gin melalui panggilan WhatsApp, Senin (30/6/2025) malam.
Ci Gin menerangkan, menurut komunikasi yang sempat terbangun di tahun lalu, HWR juga sebenarnya pernah menyadari ada tanah yang masuk IUP tapi belum terjadi pembebasan. Lantaran itu dalam suatu kesempatan, Perwakilan PT HWR Rony Sinadia pernah menemui Ci Gin ( foto disimpan di redaksi) pada 12 Januari 2025 lalu untuk menawarkan harga tanah seluas 5 hektar lebih. Sebelumnya, Adrianus B Tinungki, Gerry dan Corry Girot juga pernah menemui Ci Gin di tahun-tahun sebelumnya untuk menawarkan pembelian tanah tersebut.
“Mereka semua perwakilan HWR sudah bertemu saya. Itu berarti mereka sadar ada yang harus diselesaikan soal status lahan yang masuk dalam IPPKH.
Hanya saja penawaran tersebut tidak selesai. Diduga karena nilai tanah yang akan ditawarkan HWR ke Ci Gin tidak wajar sehingga status lahan di Pasolo masih milik Ci Gin.
“Belum ada deal pembayaran dan tanah saya diserobot HWR. Masa saya yang dirugikan, saya dituduh mengganjal HWR. Harusnya pemerintah cabut IUP dan IPPKH PT HWR. Karena terbukti mereka tidak melakukan pembebasan lahan warga di wilayah IUP. Itu kan ada peringatan Kementerian di IPPKH,” ujar Ci Gin.
Ci Gin menambahkan, HWR sebenarnya tahu dan menyadari ada yang tidak beres terutama masalah lahan warga. Hanya saja perusahaan itu tidak jujur terhadap publik dan cenderung menunjukkan diri sebagai pihak yang kerap diganggu Ci Gin.
“Mereka tahu ada yang belum beres. Buktinya beberapa kali mereka datang negosiasi pembayaran. Cuma harga tidak masuk di akal. Dan ingat tanah saya belasan hektar masuk IPPKH PT HWR,” kata Ci Gin.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Adrianus B Tinungki bahwa tanah di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ci Gin balik bertanya, ‘”emang boleh Negara masukan tanah rakyat ke wilayah HPT tanpa pembebasan? Sebelum HPT, status tanah di Pasolo tanah apa? HPT ada tanggal lahirnya. Enak aja HPT muncul tanpa pembebasan lahan. Itu pikiran Tinungki bukan hukum agraria,” terang Ci Gin.
Ia meminta PT HWR untuk tidak berpura-pura menjadi korban di depan media jika tidak dengan jiwa besar melaksanakan perintah Surat Kementerian dalam IPPKH yakni membebaskan lahan warga.
“Jujurlah terhadap masyarakat. Jangan seolah-olah jadi korban dan saya pelaku utama yang kerap menjegal HWR,” pinta Ci Gin.
(Tuan Kamrin)






