Manado, KOMENTAR.ID
Tindakan Pendeta Arlen Mamait Dapas STh yang menikahkan Warga Negara Asing (WNA) China bernama Sun Hao dengan perempuan lain tanpa melakukan klarifikasi terdahulu ke istri pertama seperti mengirim pesan tanda – tanda akhir zaman. Bayangkan rencana pernikahan kedua Sun Hao dengan Aprilia Selatan, perempuan yang hidup indekos, sempat dibatalkan di GPDI Haleluya Kairagi II, tapi malah diterima dalam waktu sekejap di GMIM Bukit Zaitun Talawaan Bantik. Cara pemuka Gereja yang seperti ormas rebutan bansos ini dihujat warga karena tidak lazim pemuka agama mengabaikan nurani dan hak perempuan.
Tracy Mangundap, istri pertama Sun Hao menceritakan, keduanya sudah menikah di GMIH di Halmahera tahun 2022. Keduanya dikaruniai anak laki-laki yang berusia 4 tahun. Dalam perjalanan waktu, pasangan Tracy Mangundap dan Sun Hao pisah ranjang satu tahun lebih. Sun Hao tiba – tiba mengusir Tracy hanya karena omongan seorang teman bernama Rian Lim, bahwa Tracy memiliki hubungan dengan seseorang. Tapi ternyata omongan itu cuma gosip yang dibangun Rian Lim untuk memisahkan Sun Hao dari Tracy dan anaknya. Sun Hao pun kemudian mengusir Tracy keluar dari kontrakan di Rumah Lelilef, Weda Tengah tahun 2023. Bergulirnya waktu, Sun Hao bekerjasama dengan Rian Liem membujuk Tracy meminjam surat-surat tanah untuk digadaikan buat modal usaha Sun Hao.
“Tapi ternyata digelapkan dan hingga saat ini surat itu tidak dikembalikan ke Tracy,” ujar Tracy.
Korban Tracy sudah melakukan laporan polisi di Polres Weda terkait penipuan dan penggelapan sertifikat.
Hasil laporan di Polres Weda, mediasi ganti rugi Rp70 juta dan sepeda motor satu unit. Padahal nilai tanah milik Tracy Rp2 miliar.
“Tanah itu saya beli atas nama saya sendiri,” ungkap Tracy.
Dalam perjalanan waktu, Tracy mendapat kabar bahwa Sun Hao akan menikah Gereja dengan perempuan indekos Aprilia Selatan. Mendapat kabar itu, Tracy yang merasa haknya sebagai perempuan tidak dipenuhi, melakukan pencegahan di GPDI Haleluya Kairagi, Manado.
Gembala di Gereja tersebut yang memahami hakikat perkawinan dan aturan Gereja langsung menghubungi calon pengantin untuk membatalkan pemberkatan.
Ironisnya, di hari yang sama hanya berselang beberapa jam kemudian, Pendeta Arlen Mamait Dapas melakukan pemberkatan nikah di GMIM Bukit Zaitun, Talawaan Bantik, Minahasa Utara.
Tindakan yang diduga karena duit itu mendapat kecaman kuasa hukum Tracy Mangundap, Alfian Boham SH.
Menurut Boham, jika pernikahan hanya secara Gerejawi tapi tidak dicatatkan dalam catatan sipil, sama seperti nikah siri dalam Islam yang secara hukum negara tidak dianggap sah.
“Namun secara Gerejawi dan moral, ini adalah pelanggaran serius jika salah satu pihak menikah lagi dengan orang lain tanpa ada surat kesepakatan pisah dari kedua belah pihak. Ini penipuan,” jelas Boham, Selasa siang di Manado.
“Apalagi oknum Pdt tersebut memberkati penikahan suami klien saya dengan orang lain. Bagaimana rasanya pemuka agama perempuan yang harusnya membawa pesan keadilan bagi perempuan, pada prakteknya justru mengabaikan hak-hak perempuan (Tracy,red),” sambung Boham.
Masih menurut Boham, tindakan Pendeta Arlen sangat-sangat melecehkan GMIM.
“Mana ada prosedur pemberkatan perkawinan dimohonkan hari itu juga diberkati hari itu juga seperti orang rebutan bansos. Yang saya tahu di GMIM itu harus ada penggembalaan, kalau dari aliran selain GMIM harus ada pernyataan pindah ke GMIM, berikut bacaan dalam hari ibadah Gereja sebelum pemberkatan nikah,” komentar Boham.
Dalam kasus Tracy ini, dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berbunyi sebagai berikut;
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”.
Menurut Boham sangat mungkin perkawinan yang dilakukan Sun Hao dengan maksud memanipulasi, seperti ingin mendapatkan status kewarganegaraan (WNI) Indonesia.
Lanjut, Boham akan melakukan segala upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Dan untuk oknum Pendeta yang dengan sengaja melakukan pemberkatan nikah tanpa memenuhi prosedur atau tata gereja GMIM akan saya laporkan secara kode etik di BPMS GMIM. Dan tidak menutp kemungkinan oknum Pdt tersebut akan kami Laporkan secara Pidana,” pungkas Boham. (kim)






