
Manado, KOMENTAR.ID
Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dengan banderol anggaran Rp24,9 yang bersumber dari APBD Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024 disinyalir mangkrak. Proyek yang berlokasi Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, hingga Februari 2024 tidak selesai. Negara merugi. Proyek ini layak disebut total lost. Lembaga Antikorupsi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut bertekad akan memenjarakan terlebih dahulu Panitia Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah personil LAMI yang turun langsung meninjau lokasi menemukan kondisi proyek memang terbengkalai. Bahan yang awalnya disiapkan untuk membangun instalasi air tampak berserakan tak teratur.
Ketua DPD LAMI Sulut Indri Montolalu menjelaskan, hasil penelusuran LAMI, proyek ini dikerjakan PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara berdasarkan rekaman LPSE 2024.
“Proyek ini layak disebut total lost. Negara rugi besar. Harusnya selesai Desember 2024 lalu. Informasi yang kami dapat ternyata anggaran sudah habis dan masuk ke rekening pihak ketiga. Kami akan seret lebih dahulu PPK Dinas PU,” ungkap Indri Montolalu, Rabu malam saat menghubungi redaksi KOMENTAR.ID.
Ia menegaskan, harusnya Pemkot Manado langsung memutuskan kontrak kerja dengan PT Duta Tunggal Jaya ketika masa kerja selesai. Tapi entah kenapa perusahaan itu mendapat karpet merah dari pemerintah Kota Manado dimana pekerjaaan dibiarkan terus berlangsung.
LAMI menduga, dana sisa proyek ditarik dari kas perbendaharaan negara dan berpindah ke rekening perusahaan. Padahal seharusnya, jika pekerjaan tidak selesai pada Desember 2024, kontrak diputus, sisa anggaran dikembalikan ke kas negara, dan proyek dilelang kembali pada tahun berikutnya.
Kemudian, selain mangkrak, LAMI mengendus proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Beberapa bagian, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Mengingat kondisi proyek yang berantakan, LAMI langsung menyusun laporan korupsi untuk dimasukan ke Kejagung RI.
“Kami tetap pada kesimpulan kami bahwa proyek ini merugikan uang negara puluhan miliar. Itu sepertinya total lost karena tidak dipakai,” pungkas Montolalu. (Tn Kamrin)






