Sidang Tipikor Pembangunan Gedung Sekolah Madrasah TA 2020, Kasie Pidsus Kejari Kepl. Sangihe : Uang Rp400 Juta memang tidak dapat dicairkan, bukan dikembalikan oleh PPK

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kepulauan Sangihe, Emnovry H. Pansariang, SH., usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung sekolah madrasah di Sangihe, tepatnya gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna TA (Tahun Anggaran) 2020 dengan terdakwa JM alias Jahya (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bergulir dengan agenda periksa terdakwa, baru baru ini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam pemeriksaan terdakwa Jahya selaku PPK berkata jika dana Rp.400 juta telah dikembalikannya, sehingga waktu lalu, pihak ketiga yang berulang kali meminta-nya, tetapi tidak diberikan PPK, yang oleh pihak ketiga merasa uang yang dikembalikan itu adalah hak milik pihaknya. Akan hal itu gedung sekolah kemudian digembok selama tiga tahun.

Usai sidang,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sangihe,Emnovry H. Pansariang mengatakan dalam fakta sidang beberapa waktu lalu telah menguatkan pembuktian bahwa terdakwa selaku PPK miliki peran,ada penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan dalam kasus ini.

Dan terkait pernyataan terdakwa dalam periksa terdakwa, ada uang sejumlah Rp.400 juta dikembalikan-nya, sesungguhnya uang memang tidak dapat dicairkan.

“Sesungguhnya, Itu memang tidak dapat dicairkan. Pada CCO pertama, ada volume yang berkurang. Pada lebar bangunan volume hasil pekerjaan dan kontrak berbeda, sehingga tidak dapat dicairkan. Nah, pada CCO yang kedua, demikian juga ada item item yang kurang,” terang Kasie Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Jaksa Emnovry, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Pada kesempatan yang sama, terpisah. Terdakwa Jahya yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Advokat. Irfan Pakaya mengatakan dalam pekerjaan pembangunan sekolah tersebut, selaku PPK tidak menerima sepeser uang, selain honor ketika menjabat PPK.

“Saya sebagai kuasa hukum, terdakwa Jahya. Terkait pekerjaan sebagai PPK, pada keterangan terdakwa, sidang tadi. Juga berdasarkan persidangan, fakta sidang, klien kami tidak menerima sepeser uangpun daripada pekerjaan tersebut. Kecuali honor yang didapat jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen.” singkat Penasihat Hukum.

Perkara ini bermula, pada tahun 2020 MTSN 1 Kepulauan Sangihe memperoleh dana dari Kementrian Agama yang bersumber dari Surat Berharga Syarih Nasional untuk Pembangunan Gedung Asrama Siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe.

Terdakwa Jahya adalah  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe TA 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kepulauan Sangihe ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) MS Lawendatu.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe TA 2020 , anggaran bersumber dari APBN SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang langsung masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020.

Dengan anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Asrama Siswa MTSN 1 Kepulauan Sangihe TA 2020 adalah sebesar Nilai Pagu Anggaran Rp. 3.792.465.000, Nilai HPS Rp. 3.001.399.679 dan nilai kontrak sebesar Rp. 2.511.673.410.

Dalam kasus ini, negara merugi sejumlah Rp.304 juta rupiah. Dengan penyimpangan anggaran sebagai berikut, :

1.Pelanggaran pada pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan,  antara lain ditemukan beberapa bagian pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak, sehingga berakibat terjadinya pekerjaan kurang dan pekerjaan lebih dari nilai kontrak.

2.Pekerjaan Kurang,

Untuk pekerjaan kurang antara lain terjadi akibat ada bagian pekerjaan yang dikontrakkan namun tidak dilaksanakan, serta ada bagian pekerjaan yang dikontrakkan dan telah dilaksanakan, namun volumenya kurang dari volume dalam kontrak.  

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts