Sidang Praper, Adv Jahya Tampemawa Hadirkan Ahli Pidana : Ada Undue Delay Laporan Perkara

Pemohon Praper Thomas Tampi, dengan Kuasa hukumnya, Advokat Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd,.SH, MH. Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Ahli Hukum Pidana Unsrat Manado, Deizen D. Rompas,SH MH sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon Thomas Tampi, dengan Kuasa hukumnya, Advokat Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd,.SH, MH, bahwa Ahli Pidana berpendapat, ada undue delay , penundaan penanganan perkara laporan pidana, yang memang tidak wajar. Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Kami menghadirkan saksi Ahli Deizen D. Rompas, SH,MH Ahli Pidana dari Unsrat Manado, tentang mekanisme penyidikan bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, selanjutnya kami minta pendapat ahli tentang norma Undue delay, penundaan tidak wajar,” ungkap Advokat Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd, SH, MH, yang miliki Kantor Advokat bernama Don Adi Jaya & Parthers Law Firms.

“Ada bukti SP2HP dari termohon yang dikeluarkan pada tanggal  3 Desember 2024 dan SP2HP di tanggal 15 Oktober 2025, ada penundaan yang tidak wajar disitu, kurang lebih sejak 11 bulan,” terang Advokat Tampemawa atas bukti bukti yang telah dimasukkan dalam sidang.

Adapun didalilkan termohon bahwa belum bisa berlanjut proses penyidikan karena belum dapat keterangan informasi dari BPN. Sementara yang dalam jangka waktu 11 bulan,  seharusnya penyidik ada kewenangan upaya paksa.Sehingga Advokat menilai hal hal tersebut diatas sudah tergolong pada situasi selain Undue delay juga digolongkan sebagai obstruction of  justice dalam bentuk omision.

“Padahal dalam jangka waktu 11 bulan itu, penyidikan diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Tetapi itu tidak dilakukan !, sehingga ini tergolong pada situasi selain Undue delay juga digolongkan sebagai obstruction of  justice dalam bentuk omision karena obstruction of justice itu banyak macam, ada yang memaksa atau mengintervensi penyidik  tetapi ada juga yang dilakukan oleh penyidik,  dengan lakukan pembiaran,” tegas Advokat pemohon praper.

“Artinya setelah di Berita Acara (BA) didiamkan begitu tidak jelas tahun kapan ,kemudian nanti, baru satu tahun dilakukan.Walaupun proses sudah berlaku 6 tahun, namun ada alasan bagi penyidik untuk menunda,” sambungnya.

Masih menurut Kuasa Hukum Pemohon, dalam memperkuat dalil pemohon,  ada hal hal yang menarik, “Pertama ketika SPDP itu keluar maka penyidik tidak punya kewenangan untuk melakukan penangguhan penyidikan, kecuali atas persetujuan daripada penuntut umum. Persoalan ini kan tidak pernah ada ijin dari penuntut umum untuk menghentikan penyidikan. Kedua, kemudian juga dalam proses ini ada beberapa hal yang memang dilanggar oleh penyidik sehingga pelaksanaan penyidikan tidak berjalan semestinya,” ucap Jahya D.A. Tampemawa.

Selain itu sesuai dengan SPDP yang  diterima pemohon/pelapor, tidak ada informasi tentang perkembangan penyidikan itu, kalau terlapor sudah pernah diperiksa, penyidik. Meskipun dalam sidang, memang ada pembuktian pembuktian BA dari termohon mengenai yang bersangkutan (terlapor), tapi ini tidak diinformasikan kepada pelapor/korban, yang kemudian baru terungkap oleh termohon praper dalam fakta sidang, sudah BA terlapor.

Thomas Tampi selaku pemohon praper, dan pelapor/korban dalam laporan perkara pidana Nomor  LP/B/290/IV/ 2019/ SPKT POLDA SULUT terhadap terlapor Louis Carl Schramm buka suara.

“Sebagai prinsipal dalam praperadilan ini. Saya sebagai warga negara ingin meminta praperadilan ini, agar mewajibkan pihak Polda Sulut untuk meneruskan laporan perkara,  juga sudah sebagaimana  sesuai dengan keterangan ahli,” ujar Thomas Tampi yang didampingi Kuasa Hukumnya Jahya Tampemawa.

Bahwa dalil termohon, jika ada proses perdata oleh pemohon terhadap terlapor, telah dipatahkan dalam pendapat ahli hukum bahwa proses penyidikan itu harus tetap berlanjut walaupun ada proses perdata.

“Proses penyidikan ini tidak boleh dikaitkan dengan perkara perdata yang sedang berlanjut, baik yang sebelumnya, sekarang saat ini sedang diproses, tapi dalam perkara ini  agar sertifikat itu dibatalkan dan diserahkan oleh Louis Schramm,” terang Pemohon praper yang sudah melaporkan perkara ke Polda Sulut  sejak tahun 2019.

Dalam pandangan hukum, Kuasa Hukum berpendapat  sebagaimana dalam sidang, kasus terkait penerbitan sertifikat yang lebih dari satu, dipertegas, bahwa ada istilah hukum menegaskan bahwa sertifikat terbit  yang sebelumnya harusnya didahulukan dan dibenarkan daripada sertifikat yang baru diterbitkan, artinya sertifikat yang duluan terbit, lebih kuat dari sertifikat yang baru terbit. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts