Airmadidi, KOMENTAR.ID – Sidang kasus penipuan yang menyeret terdakwa ST atau Steven berlanjut di agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut, Elson S.Butarbutar SH MH, menghadirkan saksi korban yang diketahui berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum bidang militer dan saksi pelapor, Advokat. Glendy Lumingkewas SH MH, Rabu (7/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Sedangkan terdakwa adalah mantan Kepala Desa Makalisung Minahasa Utara.
Dalam sidang itu, korban Ivone Velisia Sastranagara kelahiran Purwakarta, tinggal di Ciganjur menceritakan semua kronologis masalah. Ivone Sastranagara merasa dirugikan, ketika ada somasi dari pihak pemilik tanah, yakni Steven M dan Precilya D. Somasi itu untuk pelunasan pembayaran tanah, padahal korban merasa sudah melunasi tanah.
Setelah diusut, ternyata fakta pembelian tanah yang dijanjikan oleh terdakwa seperti luas tanah dan isinya berupa tanaman cengkeh, tidak seperti yang dijanjikan terdakwa. Sementara uang sudah ditransfer ke rekening atas nama terdakwa.
Selain itu, korban juga telah mengirim sejumlah biaya untuk pengurusan surat-surat, pengukuran tanah yang sudah ada SHM, biaya ke notaris, transportasi dan lainnya, yang berjumlah ratusan juta rupiah.
Korban dibujuk, bahwa tanah milik Steven M yang menurut istri terdakwa dan terdakwa, bahwa Steven M adalah kakak kandung Lenny yang tinggal di Amerika, perlu uang dan akan menjual tanah. Konon tanah seluas 12 hektar, berisi tanaman cengkeh 2.200 pohon.
Awal April 2023, saksi belum mengiyakan, bulan Juni datang lagi ke Manado. “Mereka membujuk saya untuk membeli tanah cengkeh itu, kata mereka ‘Tiga kali panen, kembali uang, tolong lah beli aja,” ujar korban meniru kembali apa yang dikatakan terdakwa dan istrinya, bahwa jika kakak (istri terdakwa) Steven M ada masalah uang.
Demikian juga ketika ditanyai, surat lengkap SHM, dan ada tanah kelebihan, akan diurus surat suratnya oleh terdakwa. Nah, karena ada hubungan kedekatan antara saksi korban dan terdakwa, bahwa orang tua istri terdakwa pernah bekerja selama dua puluh tahun lamanya, sebagai ajudan saksi korban. Sehingga saksi korban percaya saja apa yang dikatakan terdakwa.
Singkatnya, terjadilah jual beli milik Steven M sejumlah Rp3 miliar, dengan uang yang ditransfer via rekening atas nama terdakwa, sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian transfer kedua sejumlah Rp500 juta. Sementara sisa uang Rp1,5 miliar ditransfer langsung korban ke rekening Kartini (istri Steven M).
Belakangan, saksi korban disomasi pihak Steven M karena sisa pembayaran tanah sebesar Rp500 juta.
Lanjut dibeberkan korban, ada juga bidang tanah lainnya seluas 10 hektar dan ketambahan tanah seluas 4.6 hektar milik Precilya D, atas dua bidang tanah, pembelian uang ditransfer ke rekening terdakwa, sejumlah Rp600 juta, dan transferan kedua sejumlah Rp600 juta rupiah, total Rp 1,2 miliar rupiah. Tapi, ujungnya saksi korban masih (Lagi) ada somasi dari pihak lain, yakni pemilik tanah Precilya, bahwa tanah hanya dicicil-cicil Rp500 juta sehingga masih kurang seratus jutaan lebih.
“Mereka panggil saya Mother ,” ungkap saksi korban, yang berprofesi Advokat, konsultan hukum dibidang militer, yang tiba -tiba menitikkan air mata dalam sidang, mengingat hubungan kepercayaan yang telah cedera.
“Saya bantu mereka, suaminya (terdakwa) masuk partai, dari modal, kirim 15 ton beras, saat akan mencalonkan di tahun 2022, mencalonkan dari mulai hingga masuk partai, hingga menjadi ketua cabang, ” ungkap saksi korban jika diapun menjadi donatur bagi terdakwa untuk ikut politik.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Nur Dewi Sundari SH MH, dkk. Kemudian di skors, untuk memberi waktu kepada saksi korban menenangkan diri.
Atas keterangan saksi korban, Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) A. Silalahi SH MH, terdakwa tidak bertanya, menanggapi, dirinya membatah apa yang dikatakan saksi korban, akan tetapi kemudian terdakwa menjelaskan bantahan -nya, bukan apa yang diterangkan (keterangan) saksi korban.
Dikatakannya, bahwa deal harga Rp3,5 miliar dengan Steven M (bukti rekaman dengan pemilik tanah). “Saya memang ambil Rp500 juta, atas persetujuan pemilik tanah, saya sebagai perantara, dibuatkan lah kwitansi sebesar Rp 1 miliar, yang pemilik tanah kemudian diijinkan, saya untuk terima Rp.500 juta,” ujar terdakwa.
Terdakwapun mengakui, jika baru memberikan ke Pricilia baru sejumlah Rp500 juta. Padahal uang sudah ditransfer ke dirinya sejumlah Rp1,2 miliar.
Saksi korban bertetap pada keterangan-nya dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan JPU masih pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi lainnya dalam BAP.
Oleh JPU Kejari Minut, terdakwa telah didakwa dalam sidang pada Rabu, 30 April 2025, terdakwa didakwakan sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana.
(Serly)






