Manado, KOMENTAR.ID – Besok, Jumat (14/11/2025), Persidangan Setempat (PS) perkara Tata Usaha Negara dengan Penggugat Evie Karauan, S.E., dan Tergugat I Kepala BPN Minahasa serta Tergugat II, Intervensi I dan II Jimmy Wijaya, pada pukul : 09:30 Wita, di Desa Sea – Pineleng, Minahasa.
Dalam sidang, Selasa (11/11/2025) Majelis Hakim yang mengadili perkara berkordinasi dengan para pihak untuk pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lokasi yang dimohonkan Penggugat. Dan dikarenakan tergugat II, intervensi I dan II telah memagari lokasi, sehingga dimintakan agar ada akses jalan untuk memperlancar proses sidang lokasi nantinya.
“Lokasi objek sengketa, ada pagar. Kami minta untuk buka akses jalan, jangan nanti kami disana diluar pagar,” ujar Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, terhadap tergugat intervensi I dan II yang diwakili kuasa hukum.
“Karena kami punya pengalaman, tidak bisa masuk akses jalan saat sidang setempat,” sambung Hakim Ketua, agar hal seperti itu tidak terjadi.
Akan hal itu, Kuasa Hukum Tergugat intervensi I dan II lantas menyanggupinya, “Bisa, akses akan dibuka,” singkat Kuasa Hukum Tergugat Intervensi.
Majelis hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti (PP) Rivo Turangan, S.H, juga meminta kepada Penggugat dengan Kuasa Hukumnya, agar keamanan dipastikan aman.”Melihat ada demo waktu lalu, harap keamanan dipastikan aman di lokasi, dan mintakan juga surat dari pemerintah desa,” tutup Hakim Ketua.
Dan oleh pihak Penggugat Evie Karauan, SE dengan Kuasa Hukumnya, Adv. Noch Sambouw, SH, MH, CMC menjawab akan menjamin keamanan saat PS nantinya berlangsung aman dan tertib.(Serly)






