Segera Sidang, Berkas Perkara Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat, Cs, Masuk PN

Humas PN Manado, Ronald Massang, SH,MH. Rabu (28/1/2026) di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung baru fakultas di Unsrat (Universitas Samratulangi) Sulut , dengan sumber dana pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014–2019.  Yang menyeret empat calon terdakwa, masing masing, yakni : mantan rektor Unsrat, Prof.Dr.Ir.Ellen Joan Kumaat,M.Sc.,DEA, Ir. Hadi Prayitno, dan Ir.Sukaryo, berkas perkara telah resmi masuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang,SH,MH membenarkan itu, dan telah ada penetapan majelis hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan jadwal sidang perdana.

“Benar berkas telah dilimpahkan oleh Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri telah menetapkan Majelis hakim yang mengadili perkara, dan jadwal sidang pada Rabu 4 Februari,” terang Hakim Ranald Massang, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (28/1/2026).

Untuk Majelis Hakim yang mengadili perkara, sebagaimana penetapan Ketua PN Manado, yakni Ronald Massang, SH MH, dengan anggotanya, Aminudin Dunggio,SH dan hakim Adhoc, Dr.R.Muhamad Ibnu Majah,SH,MH.

“Sebagaimana penetapan Ketua PN Manado, sebagai ketua majelis hakim atau yang memimpin persidangan untuk mengadili perkara, hakim Ronald Massang,” sambung Humas PN yang juga sebagaimana penetapan sebagai Ketua Majelis hakim.

Terinformasi dalam bulan Januari 2026 di Pengadilan Negeri sudah ada 6 berkas perkara Tipikor yang siap disidangkan, selain berkas perkara tersebut diatas,

Satu berkas lainnya, perkara berbeda, yakni dengan calon terdakwa Christian Seprius Gigali, bendahara internal atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts