Manado, KOMENTAR.ID
Satuan Narkoba Polresta Manado terus menuai sukses. Satuan yang dipimpin AKP Sugeng Wahyudi Santoso kembali menangkap pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl dengan barang bukti 2000 butir pil identik dengan warna kuning itu.
Penangkapan yang terjadi Sabtu (19/09/21) berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Tuminting, yang resah dengan perilaku anak-anak muda yang mabuk obat dan membuat keributan.
Dasar informasi warga tersebut tim lapangan langsung melakukan pengintaian di Kecamatan Tuminting dengan terduga pelaku lelaki J alias Cakram (34), Warga Kecamatan Bunaken.
Pelaku yang terus diintai, ternyata akan melakukan transaksi pil setan tersebut di sebuah minimarket.
Tak menunggu lama, pelaku langsung diringkus dan saat digeledah menemukan 2000 butir obat keras yang disimpan di dalam tas berwarna hitam dan uang Rp50 ribu. Pelaku lalu digiring ke Mapolresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan.
“Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyelidikan lebih dalam,” kata mantan Katim Resmob Jatanras Polda Sulut.
Lanjut dikatannya, selama periode tahun 2021 sampai September ini Sat Narkoba Polresta Manado telah menangani 55 Laporan Polisi (LP) tindak pidana narkoba dengan rincian 22 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika, dan 30 kasus obat-obatan terlarang.
Di mana sebagian besar diungkap dalam masa periode bulan Juni, Juli dan Agustus dan salah satu yang menonjol adalah terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WNA Finlandia di Bunaken Manado beberapa waktu lalu.
Mantan Kasat Reskrim Minahasa ini menambahkan tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.
“Manado Tanpa Narkoba, sekaligus meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba,” tutup Sugeng.
[jhn/kid]