
Manado, KOMENTAR.ID
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan (SAS), memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tomohon, Jumat pekan lalu. SAS memberi klarifikasi soal penggunaan anggaran PMI Kota Tomohon untuk periode 2018-2023 di ruang Tipidkor. Memberi keterangan di kepolisian, SAS membantah menepis indikasi penyalahgunaan dana hibah yang diterima PMI dari Pemkot Tomohon pada tahun 2021 dan 2022 dengan total nilai Rp450 juta.
“Tidak ada penyimpangan. Semua pembelanjaan ada bukti lengkap. Laporan pertanggungjawaban ada. Sudah diperiksa badan pemeriksa Keuangan BPK. Hasilnya bersih,” ujar SAS, Sabtu pekan lalu.
Menurut SAS, sinyalemen dugaan korupsi dengan mengungkit seragam PMI cuma narasi yang dibangun sekelompok orang di masa Pilkada untuk menjatuhkan reputasi dirinya karena berbeda dukungan politik.
“Itu isu yang mereka bangun dan Polres hanya meminta klarifikasi,” tutur SAS. (kim)






