Saksi-saksi yang Dihadirkan Kakek Jantje Pinontoan Bisa Dipidana Jika Memberi Keterangan Palsu di Pengadilan

Suasana persidangan lokasi di tanah milik ayah Jesika Salendu beberapa waktu lalu. (Hut Kamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Sidang gugatan penggugat konvensi Jesika Salendu terhadap tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan memasuki babak pemeriksaan saksi. Sidang yang diagendakan pada 5 Maret 2025 sempat ditunda tanggal 20 Maret 2025 dengan alasan Kuasa hukum Jantje Pinontoan berhalangan. Namun yang masuk di pengadilan surat sakit. Sidang itu sejati Majelis Hakim akan memeriksa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan.

Mengenai keterangan saksi, Kuasa Hukum Jesika Salendu, Tyson Kahiking SH MH memperingatkan agar hati-hati memberi keterangan di meja persidangan. Karena menurut hukum, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana atas perintah Majelis Hakim.

“Silahkan hadirkan saksi-saksi. Tapi jika terbukti memberikan keterangan palsu, dapat dipidana. Karena saksi itu akan diambil sumpah di pengadilan,” tegas Kahiking.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki banyak bukti, alas hak, tapal batas yang menegaskan status kepemilikan ayah Jesika Salendu atas nama Jhon Salendu.

Sebelumnya, diberitakan, kelakuan Jantje Pinontoan, warga Sumompo benar – benar cerdik. Kakek tua renta itu berani merekayasa Surat Keterangan Waris atas lahan seluas 51.000 meter persegi (M2) yang sejatinya milik Bernard Jhon Salendu berdasarkan SHM Nomor 730 tahun 1987.

Misi kotor kakek bau tanah ini baru terungkap dalam persidangan dengan penggugat konvensi Yessyana Maria Salendu, putri semata wayang Bernard Jhon Salendu menguggat Jantje Pinontoan (penggugat rekonvensi).

Usai sidang pemeriksaan lokasi yang digelar PN Manado, Jumat (28/2/2025), terungkap bahwa Jantje Pinontoan merekayasa Surat Keterangan Waris menggunakan namaibunda Yessyana Salendu, yakni Maria Pinontoan atau Ny Nonce Pinontoan.

Rupanya motif Jantje Pinontoan merekayasa Surat Keterangan Waris itu agar BPN Manado yang terlalu rapuh dengan determinasi mafia tanah dapat menerbitkan SHM baru nomor 776 atas nama Maria Pinontoan atau Ny Nonce Pinontoan. Sehingga dengan SHM atas nama Maria Pinontoan itulah, sehingga kakek Jantje Pinontoan dengan leluasa menjual bidang – bidang tanah milik Bernard Jhon Salendu ke puluhan pihak lain (masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan,red). Jantje Pinontoan sendiri pernah menjadi tersangka di Unit Harda Polda Sulut karena perbuatannya merekayasa Surat Keterangan Waris. Namun barisan polisi yang diduga gelap mata dengan uang Jantje Pinontoan memutuskan menghentikan kasus (SP3).

Lanjut, setelah SHM atas nama Maria Pinontoan dikantongi, Jantje Pinontoan mulai bermain isu bahwa penggugat konvensi Yessyana Maria Salendu bukan anak kandung Bernard Jhon Salendu. Padahal fakta hukum memperlihatkan Yessyana Maria Salendu adalah sah anak semata wayang Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran, Akta Notaris dan Surat Baptis.

Kuasa hukum Yessyana Maria Salendu, Tyson Kahiking SH MH dari Firma King & Teman mengatakan, ada motif ingin menguasai warisan Bernard Jhon Salendu dari tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan.

“Secara hukum, Klien kami Yessyana Maria Salendu adalah sah anak dari pasangan almarhum Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan atau Nyonya Nonce Pinontoan. Kemudian, warisan yang ditinggalkan orang tua Penggugat konvensi Yessyana Maria Salendu juga sah berupa SHM 730 di dalamnya terdapat Villa Salendu. Isu yang ditebar tergugat rekonvensi Jantje Pinontoan bahwa Yessyana Maria Salendu bukan anak kandung Bernard Jhon Salendu dan Maria Pinontoan adalah upaya terstruktur untuk mendepak klien kami dari haknya menerima warisan orang tua. Jantje Pinontoan tidak punya alasan hukum untuk menguasai warisan Jhon Salendu. Itu tanah milik Jhon Salendu bukan Maria Pinontoan yang ditunjuk dengan SHM 776. Perubahan SHM 730 ke SHM 776 adalah output dari rekayasa Surat Keterangan Waris atas nama Maria Pinontoan yang dibuat Jantje Pinontoan. Ironisnya, BPN Manado menerima itu,” jelas Kahiking.

Ia menambahkan, absennya BPN dalam serangkaian sidang di PN besar kemungkinan untuk menghindari belang yang sudah mulai terungkap.

“Jelas kan. BPN terbitkan SHM 776 dengan data dukungan Surat Keterangan Warisan yang direkayasa. Karena sudah terungkap makanya tidak datang di persidangan,” ungkap Kahiking.

Ia mengatakan, pihak kelurahan juga sudah pernah menolak mendatangani Surat Keterangan Warisan karena tahu bahwa tanah itu milik Bernard Jhon Salendu bukan Maria Pinontoan.

“Jadi praktek pemalsuan dokumen tanah dan memberikan keterangan palsu di atas bukti otentik sudah terungkap. Ini pidana,” tegas Kahiking.

(Tn Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts