Putusan Penundaan Pemilu, Liando: Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri

Ratahan, KOMENTAR.ID-

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu tahun 2024, dinilai tidak tepat sasaran dan menuai penolakan oleh sejumlah kalangan.

Bahkan hal ini sudah ditanggapi oleh sejumlah petinggi negara, pakar hukum, pengamat kepemiluan, mantan presiden hingga DPR.

Tak hanya di level pusat, ditingkat daerah pun polemik ini menuai kritikan bahkan penolakan. PN Disebut-sebut bukan lembaga yang berhak untuk menunda Pemilu.

Pemerhati Kepemiluan Sulut, DR Ferry Liando ketika diminta tanggapannya terkait polemik ini mengatakan, bukan kelasnya PN untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

“Menunda Pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga PN. Pelaksanaan pemilu satu kali dalam 5 tahun diatur dalam konstitusi. Sehingga untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR,” ujar Liando melalui pesan WhatssAap, Jumat (03/03/2023).

Lanjut Liando, prosedurnya pun tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di MK. Kemudian selain pengaturannya ada di UUD 1945, pengaturan Pemilu juga diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga jika mengoreksi norma dalam UU itu harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sebagai penjabaran dari UU pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari thn 2024 berdsarkan PKPU,” jelas dosen Fisip Unsrat ini.

Ditambahkan Liando, untuk mengoreksi PKPU adalah kewenangan Mahkamah Agung. Jadi tidak ada kewenagan PN untuk menunda Pemilu.

“Pemilu bisa saja di tunda, namun ada kriterianya yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yang memungkinkan Pemilu tidak bisa dilanjutkan. Tidak ada kriteria Pemilu di tunda karena putusan pengadilan,” jelasnya lagi.

“Kalaupun objek aduan terkait ketidakpuasan atas keputusan KPU, maka permohonannya harus ke Bawaslu RI melalui sengketa proses. Jika dalam hal putusan Bawaslu tidak di terima, maka bisa mengajukan sengketa di PTUN,” tandas Liando.

Terpisah, Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong melalui komisioner Kadiv Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod mengatakan, biarlah ini menjadi urusan KPU RI.

“Santai saja, tetap fokus dan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab. Itu nanti jadi kewenangan KPU RI,” ujarnya.

[kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts