PTUN,Tim Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw Patahkan Dalil Tergugat atas Akta Jual Beli di Tahun 1953

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Noch Sambouw SH MH CMC dan rekan saat hadirkan saksi fakta dalam sidang , Senin (3/11/2025) di PTUN Manado

Manado, KOMENTAR.ID – Perkara sengketa Tata Usaha (TUN) atas penerbitan sertifikat tanah menjadi SHGB 33xx/1995 di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa, di gugat oleh Evie Karauan (Penggugat) dikarenakan sertifikat yang diterbitkan BPN diduga cacat hukum.

Kuasa Hukum penggugat, Advokat .Noch Sambouw, S.H., MH, C.M.C dan rekan dalam sidang telah menghadirkan para saksi fakta. Dari saksi fakta, akta jual beli yang didalilkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang terjadi pada tahun 1953, telah terpatahkan, diduga palsu, sebab bagaimana orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli 15 tahun kemudian?. Senin (3/11/2025) di PTUN Manado.

Terungkap dari saksi fakta Penggugat sebagai pemilik tanah awal, yakni bernama Michael van Essen yang adalah ahli waris dari  Louis Rijken van Essen, orang tua  bernama  AArt Cristoffel Van Essen dan Sophia Carolina ‘van Essen’ Furhop.

Michael Van Esse ungkap terkait adanya akta jual beli antara Sophia van Essen dan Yan Mumu yang terjadi di tahun 1953, diduga palsu.

Sementara Nenek Michael van Essen (Sofia van Essen), yang disebut sebagai penjual dalam akta Eefpacht itu sudah meninggal sejak tahun 1938.

“Oma tua saya sudah meninggal tahun 1938 kok bisa menandatangani akta jual beli tahun 1953,” ujarnya dalam sidang.

Dan keluarga van Essen tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. Hanya ada sebagian tanah dijual oleh Louis Rijken van Essen, ayah dari Michael Van Essen dan dia (Michael) sendiri.

Disamping itu Michael menjelaskan objek sengketa adalah milik dari keluarga van Essen yang ia ketahui dari orang tua saksi Louis Rijken van Essen. Termasuk lahan tersebut telah diberikan kepada masyarakat.

“Papi saya yang memberitahukan kepada saya kalau lahan tersebut milik kami dan telah diberikan kepada masyarakat,” tambah Michael Van Essen.

Bahkan dalam sidang, ahli yang dihadirkan Tergugat justru membuat perkara sengketa lahan (tanah) jadi terang dan menguatkan gugatan Penggugat.  

Bahwa Ahli DR Cornelius Tangkere, S.H, M.H. Ahli  dibidang HAM termasuk hak asasi manusia atas tanah, dan juga sebagai Ahli Pertanahan berpendapat proses pendaftaran tanah harus melalui pemerintah Desa dimana tanah tersebut berada.

Pasalnya,Penerbitan sertifkat 68 yang saat ini telah menjadi SHGB 3320 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa tidak sesuai prosedur. Ada  cacat administrasi karena konversi yang seharusnya dibuat di Desa Sea malah dibuat di Kelurahan Malalayang Dua. Diduga terbit sertifikat sarat akan kepentingan pihak perusahaan.

PENDAPAT KUASA HUKUM PENGGUGAT

Advokat. Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C.

Kuasa Hukum penggugat, Noch Sambouw pun berpendapat, jika  atas pendapat Ahli tersebut dari tergugat, dikaitkan dengan keterangan saksi fakta penggugat yang  adalah mantan Hukum Tua Johan Pontororing (telah dihadirkan dalam sidang, lalu, red). Bahwa ada cacat administrasi atas penerbitan sertifikat dari BPN.

“Dari sini sudah jelas sertifikat 68 dan kini telah menjadi SHGB 3320 cacat administrasi karena konversi yang seharusnya dibuat di Desa Sea malah dibuat di Kelurahan Malalayang Dua yang saat itu dijabat oleh Salenusa,” terang Advokat Nich Sambouw.

“Jadi, keterangan saksi fakta kami yang juga mantan Hukum Tua Johan Pontororing sudah sangatlah jelas,” sambung Adv. Noch Sambouw.

ADA PERKARA PERDATA, PERALIHAN HAK DIDUGA CACAT HUKUM

Lanjut,  Adv. Noch  Sambouw, terkait peralihan hak, “Kenapa saya katakan cacat hukum. Karena peralihan hak terjadi tanah itu masih dalam sengketa , karena masih ada proses gugatan yang ajukan Mumu bersaudara dalam perkera nomor 91, 104 dan 105 PDT.G/1999. PN.Mnd. Yan Mumu, Cs dalam putusan itu mereka kalah meski putusan ini N.O tetapi dalam hal persidangan di pengadilan itu ada yang kalah dan menang dan yang kalah ditetapkan untuk membayar biaya perkara yaitu Mumu,cs,” jelasnya.

Bahwa selain perkara perdata ada juga perkara pidana yang dilaporkan Mumu,cs melaporkan masyarakat yang menguasai lahan tersebut. Yan Mumu sendiri yang mengatakan telah melaporkan masyarakat sejak 1960 – 1999 Jadi, ini semakin menambah deretan cacat administrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam hal ini kepala kantor.

PENDAPAT AHLI TERGUGAT DAN SAKSI FAKTA PENGGUGAT , TERKAIT TANAH TANAH eks BARAT

Terkait tanah-tanah eks barat yang dikemukan Ahli,  apabila asalnya dari egendom yang dimilik oleh warga negara asing dan telah menjadi warga negara Indonesia sebelum UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1961o diterbitkan maka secara otomatis hak atas tanah akan berkesinambungan karena orang tersebut sudah menjadi warga negara Indonesia.

Sehingga semua dalil atau materi dalam gugatan penggugat semuanya sudah terpenuhi tidak ada yang terlewatkan dan sudah dibuktikan dalam sidang.

“Dalam keterangan saksi Michael Hutara van Essen sudah jelas bahwa ayahnya sesuai penetapan Pengadilan sudah berwarganegara Indonesia pada tahun 1951, dan sudah memberikan  tanah itu kepada rakyat.” Kunci Adv. Noch Sambouw yang juga Ahli Mediator.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts