Program Koperasi Merah Putih di Sulut Terancam Berantakan, Ini Penyebabnya

Manado, KOMENTAR.ID
Program Koperasi Merah Putih yang didorong Presiden Prabowo Subianto di Sulawesi Utara terancam berantakan. Pemicu tidak ada assesmen yang jelas khusus para Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang sejatinya akan membuat Akta Koperasi di desa dan kelurahan se-Sulut. Akar yang menyebabkan kemungkinan realisasi Koperasi Merah Putih ini kacau balau karena usulan NPAK dikabarkan hanya 20 orang untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pusat.

Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah desa dan kelurahan di Sulut 1664. Itu berarti NPAK harus membuat 1664 Akta Koperasi hanya dengan jumlah Notaris yang sangat terbatas 20 orang.
Keputusan pengusulan jumlah NPAK yang terbatas ini dikhawatirkan akan membuat Koperasi Merah Putih berantakan.
Fenomena kolusi pengusulan jumlah NPAK yang sangat sedikit dan tendensius ini menurut sejumlah Notaris senior berpotensi merusak upaya pemerintah pusat mewujudkan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.

“Baru usul nama-nama NPAK saja sudah ada muatan KKN dan pilih kasih. Setahu kami nama-nama yang diajukan itu cuma orang-orang terdekat. Harusnya rekomendasi pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Nyatanya yang lebih senior dan berpengalaman tidak diakomodir. Ini justru akan menjadi batu sandungan program Presiden Prabowo di daerah,” sejumlah Notaris senior di halaman Dinas Koperasi Pemprov Sulut, Rabu (7/5/2025) siang.

Belasan notaris tampak mendatangi Kantor Dinas Koperasi Pemprov Sulut, Rabu siang. Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan jumlah NPAK yang dikirim ke pusat untuk mendapatkan SK, sementara puluhan NPAK senior tidak diusulkan ke pusat.

Para NPAK ini sempat menemui Sekertaris Dinas Koperasi Pemprov Sulut Jahja Gultom.

Redaksi sempat menghubungi Gultom untuk mengkonfirmasi keluhan para Notaris Rabu malam. Namun tidak dijawab. Begitupun permintaan konfirmasi di kontak WhatsApp juga belum berhasil meskipun pesan masuk sudah terkirim.

Meski demikian sejumlah NPAK memperlihatkan jawab Gultom yang menyatakan bahwa yang penting NPAK sudah mengantongi Izin Kementerian Koperasi.

“Silahkan jo koordinasi denganbDiskop Kab/kota untuk membantu pembuatan akta Koperasi Merah Putih,” kata Gultom ke NPAK. (*)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts