Manado, KOMENTAR.ID – Prapid pemohon General Manager Building Management itCenter Victor Johan Lasut yang Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HPP & Partner, Adv. Handri Piter Poae,SH., Geyser Mangerongkonda,SH., telah memasukkan 41 bukti untuk memperkuat dalil gugatan, atas Sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan termohon Kasat Reskrim Polresta Manado, Selasa (26/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Praperadilan, Edwin Marentek, SH, bukti yang dimasukkan pemohon, dibaca/diucapkan oleh hakim satu persatu untuk dicocokkan atas copian dengan bukti dengan asli, dan bukti bukti yang dimasukkan sama dengan asli, demikian juga bukti foto tangkapan layar, sesuai dalam screenshoot di handphone.
Adapun bukti bukti yang dimasukkan oleh pemohon, diantaranya, SK Kepala DPM- PTSP Manado, yang dikeluarkan sejak tahun 2017, terkait, ILING (Izin Lingkungan), ITPSLB3 (Izin tempat penyimpanan sementara limbah), dan IPALML (Izin pembuangan ke Media Lingkungan).
Menariknya di tanggal yang sama, pada 9 Maret 2026, ada empat surat yang dikeluarkan, yakni surat penetapan tsk, pemberitahuan penetapan tsk, pemanggilan tsk, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan (ganda).
Sebelumnya, pihak Termohon, Tim Kuasa Hukum dari Polda Sulut, Kompol Rudolf J. Lumandung ,SH,MH dan rekan telah memasukkan jawaban atas gugatan dengan jawaban dianggap telah dibacakan.
Usai sidang, Tim Kuasa Hukum, Advokat. Handri Poae dan rekan mengatakan, “Bukti yang sudah dimasukkan, ada 41 bukti surat, berupa dokumentasi, peraturan perundang undangan,KUHAP nasional, KUHAP yang baru, PerMen, PP, UU, peraturan daerah dan peraturan teknis terkait, termasuk dokumen bukti yang menjadi landasan dalil permohonan,”.

Advokat.Handri Piter Poae kemudian mengungkap 4 poin keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, sebagai berikut :
- Prosedur hukum yang tidak resmi, LID – DIK, unprosedural.
- Alat bukti yang diambil, harus diuji secara prosedur, yakni scientific evidence (bukti ilmiah).
- Standard prosedur penyidikan dan administrasinya.
- Terkait Asas hukum Ultimum remedium.
Bahwa prosedur hukum acara, memiliki sifat keresmian, “Kami sangat berkeberatan dengan penetapan tsk, karena sejak dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan ada kondisi yang dilanggar, dilakukan secara tidak resmi,” ujar Adv. Handri Poae.
Terkait alat bukti berupa sample,” Sample alat bukti yang diambil ini scientific evidence, itu harus betul betul diuji secara prosedur dan secara ilmiah bahkan harus ada pembanding dan instansi teknis,” terang Adv. Handri Poae.
“Hal ini penting berkaitan dengan minimum 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Jika ini dilakukan secara tidak prosedural, akibat hukumnya, hak daripada klien kami,” sambungnya.
“Kemudian berkaitan dengan standar prosedural, penyidikan beserta dengan administrasinya, ada yang ganda, ada pasal sangkaan berbeda,” tegas Advokat. Handri Poae mengingatkan jangan sampai ada abuse of power.
“Teman teman penyidik terlalu besar menggunakan kewenangannya, nah, fungsi kontrol kita disini (Pengadilan) dengan mengajukan praper,” tambahnya.
Pasal 613 huruf c, UU No.1/2026 jadi kunci, asas hukum Ultimum remedium dalam sanksi pidana, bahwa penegak hukum harus mendahulukan sanksi administrasi, maka pidana itu harus diletakkan di posisi paling akhir.
“Sebagaimana di UU No.1/2026 , pasal 613 huruf C sangat jelas ,jika ada kondisi administrasi dan sanksi pidana, itu semestinya tidak bisa dilakukan penerapan secara bersamaan,” terang Adv. Handri Poae yang guna membela kepentingan klienya berkeyakinan bukti bukti yang telah dimasukkan memperkuat dalil gugatan.
“Sekali lagi, kami tetap menghormati kinerja dari teman teman penyidik dalam hal ini termohon, tetapi seharusnya sesuai prosedur. Ini menyangkut nasib tersangka, ini bagian Utama dari gedung itCenter. Ketika tersangka dipaksakan maka akan berdampak pada gedung itu, berdampak pada semua UMKM disana, dan itu akan berpengaruh secara sosial, maupun secara ekonomi,” tutup Advokat. Handri Poae bersama pemohon Victor Lasut. (Serly)






