Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan Felix Katiandago, Polda Sulut Sah dalam Penetapan Tersangka

Sidang pembacaan putusan praperadilan pemohon/tersangka Felix Katiandago. Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan Aminuddin Dunggio, SH, MH menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon Felix Kantiandago, atas sah atau tidak penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah. Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Hakim Aminuddin Dunggio dalam amar putusannya.

Pada pertimbangan Hakim, pemohon mengajukan praperadilan permohonan, petitum penetapan tersangka adalah tidak sah. Sementara dalilnya, perkara a quo, menyangkut warisan.

Dalam eksepsi termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, bahwa secara keseluruhan pemohon tidak memiliki legal standing, yang menurut hakim bahwa eksepsi beralasan.  Dan sebagaimana bukti bukti surat (t1- ) yang dimasukkan, sudah miliki dua alat bukti cukup, kwitansi pembayaran, keterangan saksi saksi, diantaranya pelapor Yenni Runtuwene, dan keterangan ahli.

“Putusan praperadilan adalah final dan tidak dapat diajukan upaya banding.” Tutup Hakim Praperadilan.

Usai putusan, Tim Kuasa Hukum Polda Sulut, Kompol Rudolf J. Lumandung ,SH., mengatakan dengan ditolaknya permohonan pemohon seluruhnya, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan, dengan penyidik untuk melanjutkan perkara.

“Tadi kita sudah dengar bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya, ya, dan untuk proses selanjutnya perkara ini, kewenangan penyidik. Saya tidak punya kewenangan. Nanti kewenangan penyidik untuk melanjutkannya.” singkat Kuasa Hukum Polda Sulut.

Dalam sidang juga dihadiri, duduk pada kursi pengunjung, dari keluarga pelapor/korban didampingi Kuasa Hukum, Sem Wengen, SH. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts