Praperadilan 10 KK Alung Banua Kepl. Bunaken Kandas, Gugatan Ditolak. Polresta Manado Sah dalam Penetapan TSK

Suasana pembacaan putusan praper Lifnilin Kahuuge, dkk warga Alung Banua - Kepulauan Bunaken Manado, insert : Tim hukum kuasa termohon, Polresta Manado/Polda Sulut. Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri.

Manado, KOMENTAR.ID – Praperadilan yang diajukan 10 KK Alung Banua Kepulauan Bunaken, Lifnilin Kahuuge, dkk telah ditolak Hakim praper Yance Patiran SH MH. Akan putusan itu, berarti Kepolisian resor (Polresta) Manado sebagai termohon, atas penetapan tersangka adalah sah dan sudah sesuai prosedur, dalam kasus dugaan penyerobotan tanpa hak.

Dalil pemohon dalam gugatan, dengan bukti bukti surat sebanyak p.51 lembar, memiliki alat bukti yang sah atas objek yang dikuasainya, berupa surat pembelian dan kwitansi .

Dan alasan surat pemanggilan sebagai saksi, setelah ditetapkan tersangka, padahal pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka menjadi akhir dari proses penyelidikan dan penyidikan.

“Alasan pemohon tidak dapat diterima, karena ketika ditetapkan tersangka , maka selanjutnya penyidik akan melakukan proses lebih lanjut, pemanggilan tersangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dst.” ucap Hakim Patiran seraya mengetuk palu usai bacakan putusan gugatan pemohon ditolak.

Sebelumnya dalam pertimbangan hakim, pihak termohon (Polresta Manado) dengan bukti bukti sebanyak t.82 lembar, dalam penetapan tsk telah sah dan sesuai prosedur. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, fakta keterangan para saksi. Diantaranya keterangan pelapor Nancy Angela Hendrik, Masye Hendrik Manoppo, dan saksi saksi lainnya, serta bukti surat kepemilikan SHM No.3 dan No.4.

Diketahui, Perkara ini dilaporkan Nancy Angela Hendriks selaku kuasa dari para ahli waris Manoppo. Dengan objek tanah di Desa Alung Banua Lingkungan II kecamatan Alung Banua kepl. Bunaken – Manado.

Berikut inisial ke  10 Tsk Warga Alung Banua – Bunaken, yaitu : 1. LK alias Lif, 2. MP alias Mey, 3. RW alias Ros, 4. HM alias Har, 5. LM alias Lis, 6. OK alias Osk, 7. LG alias Le, 8. YDD alias Yud, 9. RT alias Rel, 10. SB alias Sal.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts