Prajurit PPPK Merdeka, Pusat Siapkan Ratusan Triliun Amankan Gaji

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO: JPNN

Jakarta, KOMENTAR.ID
Momen HUT ke 81 Republik Indonesia turut membawa kebahagiaan kepada para prajurit Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun di satu sisi sering dianggap menambah beban negara, tapi di sisi lain keberadaan mereka sangat membantu jalannya pemerintahan.

Sayangnya, perjuangan ‘berdarah-darah’ para abdi negara ini kadang sering tak mampu di-handle oleh dana daerah. Banyak di antaranya yang belum menerima gaji beberapa bulan, tapi tetap setia ngantor dan menjalankan tugas. Melihat hal itu, pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp20,5 triliun kepada ratusan Pemda yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.

Namun, Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

“Itu bukan TKD, tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya mengatakan proses penyaluran kini tinggal menyelesaikan administrasi dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.

Menkeu Purbaya menjelaskan, besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.

Dia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji PPPK.

“Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.

Dijelaskan, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

“Kita (Kemenkeu) telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.

Ia menyebut bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.

“Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.

Adapun hingga semester I 2026, pemerintah telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun, turun dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun.(sto/jpnn)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts