MANADO – Penyidik Polda Sulut mulai memanggil dan memeriksa Lurah Malendeng Anwar Halidu, Jefry Kastilong dan Frank Katuuk, Pemeriksaan merespon laporan pidana ahli waris yang dikuasakan kepada pengacara Semmy Watti SH terhadap Oknum Lurah aktif dan mantan Lurah yang dalam suatu waktu memberikan keterangan palsu di atas bukti otentik kepemilikan lahan seluas 4,6 hektar yang dijual ke Sinode GMIM. Selain Anwar Halidu, penyidik juga memanggil saksi Frangk Katuuk dan Jefry Kastilong.
“Polda sudah memanggil Anwar Halidu dan dua saksi yaitu Frangky Katuuk dan Jefry Kastilong,” ujar Semmy Watti, Senin sore di Manado.
Mengenai laporannya di Polda Sulut, Semmy menegaskan pihaknya fokus memidanakan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, lalu Lurah Malendeng aktif Anwar Halidu dan Elsye Katuuk yang dalam suatu waktu berkolusi mengubah secara sepihak Register 41 atas nama Frits Wewengkang menjadi Agus Katuuk, namun tidak menutup kemungkinan akan menyasar Mantan Camat Paal Dua Rientje Heydemans dan Glennstiano Kowaas dikarekan ke 2 AJB tersebut di buat oleh meraka selaku PPAT sementara.
“Fokus kami adalah memenjarakan pelaku kejahatan yang mengubah dokumen agraria di tingkat kelurahan. Ini yang memicu tanah Frits Wewengkang beralih hak ke pihak lain, tanpa prosedur pelepasan yang sah. Sehingga mereka dengan bebasnya menjual ke Sinode GMIM,” jelas Semmy.
Diketahui lokasi yang menjadi pendirian bangunan MISSION CENTER GMIM di Bilangan Ring Road, Manado mulai menimbulkan persoalan hukum. Masalah muncul setelah Advokat Semmy Watti SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris memidanakan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, Lurah aktif Malendeng Anwar Halidu dan Elsye Katuuk.
Dalam keterangan resminya kepada media, Semmy mengatakan, dalam suatu waktu pada tanggal 29 Oktober 2015, Erisman Panjaitan yang bertindak sebagai Lurah Malendeng mengubah secara sepihak Register 41 Tanah Tikala atas nama Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. Perubahan atau Surat Palsu itu dalam rangka memberikan Surat Keterangan Pemilik Tanah kepada Elsye Katuuk. Kemudian tahun 2019, Lurah Anwar Halidu kembali menerbitkan surat yang sama yakni SKT kepada Elsye Katuuk dengan merujuk pada Register 41 dari Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. SKT diberikan kepada Elsye Katuuk.
Menurut Semmy, Register 41 itu aslinya atas nama Fritz Wewengkang. Agus Katuuk di zaman itu hanya sebagai penjaga kebun milik Wewengkang.
Diapun membeberkan sejarah kepemilikan tanah di lokasi yang saat ini dibangun gedung Mission Center. Tanah itu sejak awal milik Johakim Bernard Lasut dengan luas 280an hektar. Ketika Johakim Lasut meninggal, tanah itu jatuh ke ahli waris yang merupakan anaknya sendiri termasuk Samuel Bernard Lasut (SBL).
SBL kemudian mewarisi tanah itu kepada anak bernama Algonda Lasut, Soesana Lasut, Paulina Lasut DLL, Algonda Lasut yang menikah dengan Fritz Wewengkang. Di era itu, Fritz tetap membayar sehingga keluarlah surat jual beli dan Register 41 tanah tikala tersebut.
Lantas pada tahun 1968, telah di daftarkan kembali pada Hukum Tua Paal Dua H. Sambul atas perintah Undang-undang Pokok Agraria.
“Tanah itu sesuai Register 41 atas nama Fritz Wewengkang. Bukan Agus Katuuk. SKT yang dipegang Elsye Katuuk itu Surat palsu yang dibuat di Kantor Lurah Malendeng oleh Lurah Erisman Panjaitan. Kami sudah memblokir pada tahun 2011 dan 2012 tapi anehnya masih juga keluar SKT di tahun 2015 dan 2019 untuk Elsye Katuuk,” jelas pengacara Semmy.
Semmy meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus ini yang tujuannya menerima keuntungan besar dari proses pembebasan lahan dan Pembangunan gedung Mission Center dari Pemprov Sulut dikarenakan hal tersebut telah di sampaikan ke Sinode GMIM pada tahun 2020, tetapi masih tetap melangsungkan pembangun Gedung MISSION CENTER diatas lahan tersebut.
Semmy juga menegaskan kepada siapa saja pencari keadilan yang mempunyai masalah yang sama, jangan ragu melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib untuk Penegakan Hukum di Indonesia atau apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang serupa, saya memberikan konsultasi hukum secara GRATIS, karena saya sudah terbiasa mengurus perkara warisan di Indonesia.
“Saya sebagai Pengacara ahli waris sudah melapor secara resmi ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut untuk segera melakukan Penyelidikan karena saya yakin ini kerjaan mafia tanah yang diinisiasi pemerintah kelurahan,” pungkas Semmy. (kim)






