PN Manado Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kampung Pondol Wenang , 17 Rumah Diratakan 3 Pengacara

Proses Eksekusi, saat PN Manado membacakan surat penetapan dengan pemohon HA Nangoi terhadap termohon Itje Sanger, dkk di Wenang, Rabu (23/4/2025).

Manado, KOMENTAR.ID – PN Manado laksanakan eksekusi tanah dan bangunan SHM No.1/Wenang seluas 2.376 M2 milik HA Nangoi, berlangsung baik,aman dan humanis dengan pihak pemohon menyiapkan 10 kendaraan truk untuk mengangkut barang barang, adapun barang barang ditempatkan sesuai permintaan para tereksekusi, bahkan pemohon menyiapkan tempat penampungan sementara. Rabu (23/4/2025).

Pengacara pemohon eksekusi, para Advokat. Jellij F.B Dondokambey SH bersama Denny Kaunang SH dan Gloryo Katoppo SH menyatakan proses eksekusi dilaksanakan karena sudah ada putusan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum pemohon eksekusi, para Advokat Jellij F.B Dondokambey SH bersama Denny Kaunang SH dan Gloryo Katoppo SH.

Atas putusan perkara perdata No.114/Pdt.G/2007/PN.Mdi Jo Nomor : 121/Pdt/2008/PT.Mdo Jo Nomor 3069K/Pdt/2009. Jo Nomor 412 PK/Pdt/2012, antara HA Nangoi lawan Itje Sanger, dkk.

“Perkara ini berproses sudah 17 tahun lamanya, dari 2008, Klien kami sebagai penggugat menang perkara, dan dibanding oleh tergugat/turut tergugat dan hasilnya klien kami menang dengan putusan PN dikuatkan. Oleh pihak lawan masih melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2010 hasilnya ditolak bahkan Upaya PK (Peninjauan Kembali) ke MA , pun tergugat dengan hasil ditolak. Jadi klien kami berada dipihak yang menang, dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Advokat. Jellij Dondokambey bersama rekan.

17 Tahun lamanya proses berperkara atas objek sengketa lahan di Wenang seluas 2.276 M2 milik HA Nangoi, dan Tiga tahun berlangsung alot untuk pengosongan.

Awalnya, surat penetapan eksekusi, dibacakan Juru sita Yannes Kategu SH, hadir juga Panitera Handri Mamudi SH MH, Panitera Perdata Djunaidi Kandouw SH (Panitera Perdata) . Usai dibacakan surat eksekusi dari PN Manado, ada sedikit adu argumen dengan warga yang menempati objek lahan, akan tetapi pelaksanaan eksekusi tetap berjalan.

Suasana eksekusi tanah dan bangunan , Rabu (23/4/2025) di Wenang – Manado.

“Proses untuk pengosongan tiga tahun lamanya, baru sekarang terlaksana. Dan kesiapan kami saat ini telah menyiapkan 10 kendaraan truk untuk mengangkut barang barang, sebanyak seratus buruh disiapkan untuk akut barang,  ada dua alat berat untuk meratakan 17  badan rumah. Dan terlihat para penempati rumah telah berpindah secara baik baik,” tambah Advokat. Gloryo Katoppo.

Bahwa barang barang milik para penempati rumah, ditempatkan sesuai permintaan  dan jika mereka tidak ada tempat untuk meletakkan barang, pihak pemohon juga menyiapkan tempat penampungan sementara untuk itu.

“Tentunya kami berterima kasih pada PN Manado yang telah melaksanakan eksekusi sebagaimana surat yang telah dibacakan pada awal eksekusi. Terima kasih juga untuk pihak kepolisian, Polresta Manado, Brimob Polda Sulut, juga kepada  kelurahan setempat,  dinas kesehatan, PLN dan lainnya.” tutup Adv. Jellij F.B Dondokambey.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts