PHI, Yayasan Medika GMIM Bayar Kompensasi Eks Dirut RS Bethesda Tomohon

Advokat. Arthur Steven Wagiu, S.H. CMLC. (Kanan), dan Adv. Ronald R Mangirang, S.H (Kiri), Selasa (18/3/2025) saat di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Dirut RS Bethesda Tomohon, dr. Ramon Amiman (Penggugat) dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan-nya, dengan pihak Yayasan Medika GMIM (Tergugat) harus membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar Rp.130 Juta rupiah.

Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)  yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial dengan perkara nomor : 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Mnd., akhirnya dimenangkan oleh dr. Ramon Amiman lewat putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 64/KPdt.Sus-PHI/2024.

Arthur Steven Wagiu, S.H. CMLC., dan Ronald R Mangirang, S.H. para Advokat di Kantor Advokat A.S. Wagiu & Rekan, yang merupakan kuasa hukum dr. Ramon Amiman mengatakan dimana mereka (Yayasan Medika GMIMI) telah melakukan pembayaran tahap I dari empat tahap pembayaran kompensasi kepada dr. Ramon Amiman.

“Yayasan Medika GMIM beritikad baik dan tunduk pada hukum, sehingga kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada mereka,” ungkap Kuasa Hukum, Selasa (18/3/2025) saat di PN Manado.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025, pihak yang kalah yaitu Yayasan Medika GMIM telah menjalankan komitmen-nya dalam aanmaning yang lalu, dimana mereka telah melakukan pembayaran tahap I dari empat tahap pembayaran kompensasi kepada dr. Ramon Amiman dan telah diterima yang bersangkutan langsung,” sambung, Advokat. Steven Wagiuw.

Lanjut Kuasa Hukum, setelah melalui proses dari tahun 2022, serta proses persidangan dari tahun 2023 hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2024. Atas upaya hukum kasasi,  merasa puas atas putusan di tingkat  Mahkamah Agung.  

“Saat di tingkat pertama gugatan kami ditolak, dan kami tetap berusaha dan berjuang mengajukan upaya hukum kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kami. Tentunya kami dan klien sangat bersyukur atas kemenangan dalam perkara ini,merasa puas atas putusan,” ujar Arthur Steven Wagiu, yang Ketua DPC KAI Manado ini.

Advokat. Steven Wagiuw dan Adv. Ronald Mangirang dalam menangani perkara PHI jika ini menandakan bahwa harapan dan imbauan khusus kepada para pengusaha dan pekerja, agar menghindari sebisa mungkin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur.

Pada intinya hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja telah secara jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan omnibus law.

“Karena  akan merugikan kedua belah pihak, jika sangat terpaksa untuk maka lakukanlah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Dan jika berperkara, selaku pencari keadilan, kebenaran yang berdasarkan hukum akan diperhatikan dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir para pencari keadilan di Indoneia.” Kunci duo Lawyer, yang kerap kali menangani perkara dan selalu berhasil baik pada tingkatan upaya hukum terakhir,  hingga perkara inkrah.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts