PH Ungkap Penyidik Polda Segera Gelar Perkara Lahan GMIM Center, Yakin Ada Unsur Tipikor

Advokat. Semmy Watti S.H.

Manado, KOMENTAR.ID
Penanganan laporan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang dilancarkan kuasa hukum ahli waris Frits Wewengkang terus mengalami peningkatan. Setelah memeriksa mantan Lurah Paal Dua Olga Kaeng juga membenarkan tanah tersebut adalah milik Frits Wewengkang sesuai dengan Surat Keteranan Atas Nama Frits Wewengkang dengan saksi antara lain Frank Katuuk yang adalah anak dari Agus Katuuk. jadi pengacara Semmy Watti SH sangat yakin hasil Gelar Perkara nanti akan segera naik Proses Penyidikan. Semmy mengatakan, penyidik Polda Sulut menjadwalkan akan gelar perkara pekan depan. Gelar perkara ini setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi gelap tanpa konfirmasi ke pemilik tanah.

“Saya mendapat informasi gelar perkara hari Rabu atau Kamis pekan depan,” ujar Semmy Watti, Sabtu akhir pekan kemarin.

Masih mengenai pembebasan lahan GMIM Center itu, Semmy yakin ada unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Pembebasan lahan itu nilainya kurang lebih Rp. 8,5 miliar. Karena salah bayar makanya negara rugi, selain biaya Pembangunan Gedung Rp. 100 Miliar sesuai dengan Pernyataan Sekprov Sulut Steve Kepel pada waktu itu, menurut Steve Kepel pada saat masih menjadi Kadis Perkim, dia di minta untuk Memediasi Jual Beli tanah seluas 8500 M2 oleh Adriana Dondokambey. Mediasi Tersebut agar Johanis Kona mau menjual tanah tersebut seluas 8500 M2 dengan harga 8,5 Miliar atau harga 1 juta Per Meter. Jadi Disitulah nilai Tipikor-nya. Karena ini kami mohon Polda Sulut untuk menjerat oknum yang terlibat dengan pasal korupsi,” pinta Semmy Watti.

Diketahui, lokasi yang menjadi pendirian bangunan MISSION CENTER GMIM di Bilangan Ring Road, Manado mulai menimbulkan persoalan hukum. Masalah muncul ketika pengacara Sammy Wati SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris memidanakan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, Lurah aktif Malendeng Anwar Halidu dan Elsye Katuuk.

Dalam keterangan resminya kepada media, Sammy mengatakan, dalam suatu waktu pada tanggal 29 Oktober 2015, Erisman Panjaitan yang bertindak sebagai Lurah Malendeng mengubah secara sepihak Register 41 Tanah Tikala atas nama Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. Perubahan atau Surat Palsu itu dalam rangka memberikan Surat Keterangan Pemilik Tanah kepada Elsye Katuuk. Kemudian tahun 2019, Lurah Anwar Halidu kembali menerbitkan surat yang sama yakni SKT kepada Elsye Katuuk dengan merujuk pada Register 41 dari Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. SKT diberikan kepada Elsye Katuuk.

Menurut Semmy, Register 41 itu aslinya atas nama Fritz Wewengkang. Agus Katuuk di zaman itu hanya sebagai penjaga kebun milik Wewengkang.

Diapun membeberkan sejarah kepemilikan tanah di lokasi yang saat ini dibangun gedung Mission Center. Tanah itu sejak awal milik Johakim Bernard Lasut dengan luas 317 hektar. Ketika Johakim Lasut meninggal, tanah itu jatuh ke ahli waris yang merupakan anaknya sendiri yaitu Samuel Bernard Lasut (SBL).

SBL kemudian mewarisi tanah itu kepada anak perempuan bernama Algonda Lasut, Soesana Lasut, Paulina Lasut DLL, Algonda Lasut yang menikah dengan Fritz Wewengkang. Di era itu, Fritz tetap membayar sehingga keluarlah surat jual beli.

Lantas pada tahun 1968, telah di daftarkan kembali pada Hukum Tua Paal Dua atas perintah Undang-undang Pokok Agraria.

“Tanah itu sesuai Register 41 atas nama Fritz Wewengkang. Bukan Agus Katuuk. SKT yang dipegang Elsye Katuuk itu Surat palsu yang dibuat di Kantor Lurah Malendeng oleh Lurah Erisman Panjaitan. Saya sudah memblokir di tahun 2012 tapi anehnya masih juga keluar surat di tahun 2015 dan 2019 untuk Elsye Katuuk,” jelas pengacara Semmy.

Semmy meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus ini yang tujuannya menerima keuntungan besar dari proses pembebasan lahan gedung Mission Center dari Pemprov Sulut.

“Saya sebagai Pengacara ahli waris sudah melapor secara resmi ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut untuk segera melakukan Penyelidikan karena saya yakin ini kerjaan mafia tanah yang diinisiasi pemerintah kelurahan,” pungkas Semmy. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts