Manado, KOMENTAR.ID
Petrus Tjandra warga Kalideres Jakarta Barat melalui Kuasa Hukumnya Adv. Clif Pitoy SH menggugat Ahli waris alm. Louisa Toeasey dalam Gugatan Sederhana (GS) Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pasalnya Petrus Tjandra selaku pembeli dan juga pihak penyedia dana untuk membiayai eksekusi dan proses perkara (pidana dan perdata) merasa berhak memiliki tanah, objek sengketa di kelurahan Banjer – Tikala Kota Manado, ex.Sakinah, dalam persidangan yang tengah bergulir tahap pemeriksaan saksi saksi.
Dalam sidang, saksi Jony Sukirman mengungkap bahwa dia sebagai juru bayar dan kuasa dari Petrus Tjandra dalam perjanjian No. 5, tanggal 21 September 2017, atas tanah seluas 7 hektar dengan harga sejumlah Rp.15 Miliar rupiah termasuk objek sengketa ex. Sakinah, Petrus Tjandra telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali, dan seingat saksi pembayaran pertama sejumlah Rp.500 juta saja yang dibayarkan secara mencicil.
“Hadir saat pembayaran, dari Petrus dikuasakan salah satu adalah saya sendiri, ada kuasa tertulis lewat notaris (tanpa disertai bukti), pembayaran ada tiga kali. pertama Rp.500 (bertahap) , sejumlah Rp.300 juta penerima ibu Rosa, saya tidak ingat pasti, seingat saya ada dibuatkan kwitansi. Sejumlah nilai pembayaran kedua dan ketiga sudah tidak ingat pasti, sudah tidak tahu,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim yang mengadili perkara.
Menurut saksi saat surat dibuat di notaris, tanda tangan surat perjanjian, saksi hadir sendiri juga turut menghadiri yang hadir dari pihak tergugat, ibu Rosa ,kakak beradik, pak Wempi Rondonuwu (Suami dari kakak Ibu Rosa Ibu Lady).
Akan tetapi pemahaman saksi, nilai kesepakatan tanah akan dibeli sejumlah Rp.15 Miliar rupiah yang tertuang dalam kesepakatan sudah tidak dipermasalahkan lagi. Karena dengan telah dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali, termasuk Rp.500 juta.
“Pembayaran dianggap selesai. Tidak menyangkut keseluruhan , karena eksekusi tanah sudah selesai, sehingga Rp.15 Miliar sudah tidak dipermasalahkan lagi,” ujar saksi sebagaimana pemahaman saksi masih dalam menjawab pertanyaan hakim.
Sementara, Ahli waris alm. Louisa Toeasey, dengan Kuasa Hukumnya, Julien Mamahit SH MH, Meily Roosalin Salim SH MH mengatakan pihak penggugat belum sepenuhnya melakukan pembayaran sebagaimana harga yang disepakati dalam kesepakatan, bahwa nilai pembayaran Rp 500 juta, yang terdiri dari beberapa kali membayar menurut penggugat, ternyata hanya untuk membiayai pihak kuasa hukum, saksi sebagai perantara dan ahli waris hanya menerima sejumlah uang Rp.200 juta saja.
“Jadi uang diterima ahli waris hanya Rp.200 juta rupiah untuk pengurusan surat surat, adminstrasi ke kelurahan , kecamatan dan kuasa hukum, dll – nya,” ujar Rosa Tuasey.
“Nah, uang Rp.15 Miliar rupiah tidak pernah dibayar Petrus Tjandra, mereka (Penggugat) menganggap SPPJ itu surat jual beli, tidak tahu dasarnya dari mana SPPJ menjadi akta jual beli, sementara belum pernah ada akta jual beli,” tegas Julien Mamahit yang diketahui mantan hakim, ketika pensiun beralih profesi jadi pengacara.
Pada kesempatan itu, Rosa Tuasey mengungkap jika ahli waris belum menikmati warisan, bahkan saat ini dirinya dan kakak tinggal di Panti Sosial Tresna Weda ‘Senja Cerah’ Jalan AA Maramis Kel Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Kami belum menikmati, bahkan saat ini kami, kakak beradik, tinggal di panti sosial Senja Cerah di Manado, mohon bantuannya, agar mendapat keadilan yang seadil adilnya.” pinta Rosa Tuasey sembari menambahkan awalnya ahli waris Tuasey kala itu memberikan kuasa hukum kepada pengacara Elsa Syarief di Jakarta dan subsider Kuasa Hukum di Manado. Dan saat ini kuasa hukum yang disubsider-kan Elsa Syarief malah telah menjadi Kuasa Hukum penggugat dalam perkara sekarang.
Objek sengketa, tanah terletak di Kelurahan Banjer, Kec Tikala Kota Manado, luas tanah 1.300 m2, ex.SHM no.1126/Banjer (Sakinah).
Diketahui, Ahli Waris alm Louisa Toeasey adalah bagian dari ahli waris, keluarga Pahlawan Nasional John Lie, John Lie adalah tokoh pejuang revolusi dari kesatuan angkatan laut dan pahlawan nasional keturunan Tionghoa. Bernama lengkap John Lie Tjeng Tjoan, ia lahir di Kanaka, Manado, Sulawesi Utara, pada 9 Maret 1911.
[Serly]






