Perkara Margaretha Makelew, PH Keberatan BAP Dharma Gunawan Dibacakan Keterangan Tidak Dibawah Sumpah

Suasana persidangan agenda JPU bacakan BAP dua saksi, dan usai disidang Penasihat Hukum (PH) Hanafi Saleh, SH mendampingi terdakwa MM alias Margaretha, Kamis (21/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang menyeret terdakwa perempuan MM alias Margaretha kembali bergulir, Kamis (20/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Yance Patiran SH MH, anggota Ronald Massang SH MH dan Mariany Korompot SH MH.Kali ini, agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Muaya , SH, dan Laura Tombokan, SH untuk menghadirkan saksi korban dan satu saksi lainnya, namun dikarenakan berhalangan sehingga penuntut umum hanya membacakan saja, sebagaimana dalam BAP saksi korban Dharma Gunawan dan Rotinsulu Kumaunang.

Tetapi, Tim Penasihat Hukum (PH) Advokat. Doktor Santrawan Paparang SH MH MK.n dan Adv. Hanafi Saleh SH  serta rekan, serta merta menolak keterangan para saksi tersebut untuk dibacakan, dikarenakan keterangan tanpa sumpah, dan bertetap dan minta majelis hakim untuk mengabaikan dan menganggap itu tidak ada.

Penasihat Hukum (PH) Hanafi Saleh, SH mengatakan apabila kedua saksi tersebut, bisa menjawab atas pertanyaan Majelis Hakim, JPU dan Tim Penasihat Hukum terdakwa,maka mohon dengan hormat kiranya, kedua saksi bisa diperiksa melalui Video Call, selayaknya demi hukum dihadirkan dalam persidangan.

Fakta yang ada dalam berkas perkara, Kedua saksi yang diperiksa oleh Penyidik Polda Sulut, tidak dibawah sumpah.”Karena tidak ada berita acara sumpah dalam berita acara, maka layaknya, Dharma Gunawan dan saksi Rotinsulu ,  tidak pernah ada,  Yang Mulia,” ucap Adv. Hanafi dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara sebagai pertimbangan.

Yang lantas dijawab Ketua Majelis Hakim, atas musyawarah, bahwa kedua saksi, sebagaimana pemberitahuan JPU, dalam keadaan sakit dan disertai surat keterangan sakit, keberatan Penasihat Hukum (PH) akan dicatat Panitera Pengganti (PP) sebagai berita acara sidang. Dan dilanjutkan BAP dibacakan JPU.

Dalam BAP yang dibacakan JPU, saksi Dharma Gunawan, pada intinya mengatakan bahwa dia ada pemilik tanah yang diduga diserobot oleh terdakwa Etha, dengan bukti kepemilikan SHM nomor 3864 dengan penerbitan tanggal 21 Juni 2007, seluas 750 M2, dan tahu dari anaknya bahwa tanah tersebut sudah dipagari dan ada dipasang plang bertuliskan dilarang masuk.  Keterangan saksi Rotinsulu juga hampir sama, yang mengatakan, bahwa di tanah itu ada penyerobotan yang dilakukan MM alias Margaretha dan Janet Makalew.

Atas  keterangan Dharma Gunawan dan Rotinsulu dalam tanggapan terdakwa ditolak dan Margaretha menegaskan bahwa itu tidak benar.

Dalam sidang, jaksa  penuntut umum juga menunjukan bukti P-19 yang diberikan kepada penyidik, sebagai penunjuk menambah pasal dalam pemeriksaan di Polda.  

Adv. Hanafi Saleh, SH, lalu meminta pada majelis hakim untuk menggelar sidang lokasi, dimana tanah yang menjadi objek masalah pidana itu berada, untuk membuktikan kebenarannya objek sengketa.”Kami sudah menyampaikan permintaan ini jauh sebelum pemeriksaan terdakwa, jadi kami mohon agar yang mulia bisa mengagendakan sidang lokasi,” tandasnya.Permohonan sidang lokasi tersebut, akhirnya disetujui majelis hakim, dan menetapkan jadwal untuk sidang lokasi pada Jumat (21/11/2025) , dengan biaya ditanggung berenteng  oleh pihak terdakwa dan keluarganya serta penuntut umum. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts