Manado, KOMENTAR.ID – Advokat . Doktor Santrawan Paparang – Hanafi Saleh mengungkap adanya dugaan berkas perkara palsu dan dakwaan palsu. Dan hal ini patut menjadi perhatian serius, selain itu ada dugaan kriminalisasi terhadap tersangka/ terdakwa, Margaretha Makalew.
“Diduga kuat ada permainan pasal yang mengarah pada berkas perkara palsu dan dakwaan palsu,” ungkap Doktor Santrawan Paparang, SH MH, MK.n. Senin (1/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kita sama sama mengawal, kami akan duduk untuk mendampingi klien kami, terdakwa Margaretha Makalew. Didalam persidangan nanti. Dan fakta fakta itu akan kami ungkap secara jelas, nyata ,tegas didalam persidangan,” sambung Adv. Hanafi Saleh, SH.
Advokat . Paparang – Hanafi menyatakan langsung dihadapan para media baik online dan TV. Para Advokat yang vokal dalam menyuarakan dan handal dalam mengupas syarat formil dan materiil suatu perkara, berpendapat sebagaimana fakta dalam kesimpulan hukum, bahwa itu ada dugaan kuat berkas dan dakwaan palsu. Secara umum, sebagai landasan, setelah diperiksa berkas perkara, berita acara penyidikan sampai semua produk produk surat surat yang diterbitkan oleh penyidik.
“Fakta fakta surat penyidik, produk penyidik tidak ada pasal 263, yang diperiksa oleh penyidik terhadap diri tersangka. Saat ini sudah jadi terdakwa dalam persidangan,” ungkap Penasihat Hukum, sembari menambahkan kedepan akan dibuktikan dalam fakta sidang nantinya. Hal itu berdampak atas ditahannya terdakwa Margaretha Makalew, dengan dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka. “Padahal pada tingkat penyidikan oleh penyidik sudah begitu berhati hati, untuk menghindari adanya penahanan terhadap klien kami. Tapi ditingkat JPU, mereka (Jaksa) tidak segan segan lakukan penahanan,” beber Adv. Hanafi Saleh.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, ada hak hak tersangka/terdakwa yang diamputasi oleh JPU. “Klien kami, sampai saat ini sakit. Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan ke JPU, namun hal itu diabaikan oleh Jaksa.”.
Parahnya, informasi yang didapat Penasihat Hukum dari pihak keluarga (Anak-anak) dari Margaret Makalew, untuk mendapatkan rekam media dokter sebagai kelengkapan dalam permohonan ke Majelis hakim. Ternyata dihalang halangi oleh “JPU”.”Kami mendapat informasi dari keluarga/anak anak dari klien kami. Bahwa mereka itu meminta surat dokter atau rekam medis sebagai kelengkapan untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim, yang mulia, dalam hubungan-nya permohonan penangguhan penahanan. Ternyata oleh JPU dalam tanda kutip, menelpon lewat lembaga pemasyarakatan disana, bahwa jika klien kami (Margaretha) kalo meminta surat apapun juga. Jangan diterbitkan. Dan itu menjadi hambatan hambatan kami,” tutur Penasihat Hukum.
PENYIDIK DAN JAKSA AKAN DILAPORKAN
Masih menurut, Adv. Santrawan Paparang – Hanafi Saleh, dalam rangka penegakan hukum, hal tersebut diatas harus dibuka dan diungkap secara terang. Penyidik yang menandatangani berkas perkara, dan jaksa yang menandatangani dakwaan itu, secara resmi akan diajukan laporan polisi, dugaan berkas perkara palsu dari polisi dan dakwaan palsu dari Jaksa Penuntut Umum.
Secara internal untuk penyidik yang tandatangan berkas perkara ,akan kami ajukan internal di Propam Polda Sulut, juga ke Irwasu.Dan untuk jaksa yang menandatangi berkas dakwaan, dengan dasar diduga kuat, dakwaan palsu, akan diajukan secara internal kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jamwas (Jaksa Agung Bidang Pengawasan) dan Jampidum.
PENUNDAAN SIDANG
Sebelumnya, persidangan dibuka secara umum dalam sidang, tetapi ditunda. Dikarenakan Jaksa dan terdakwa tidak hadir. Tetapi memang, tidak ada satupun para tahanan yang datang diantar petugas kejaksaan, dikarenakan ada demo besar besar, di Kantor Deprov Sulut.
“Sangat disayangkan adanya penundaan sidang yang terjadi pada hari ini, tetapi bisa dimaklumi karena kondisi tanggal 1 September (Ada Demo), seperti ini bisa dimaklumi,” ucap Adv. Santrawan – Hanafi.
Selain itu, Advokat Santrawan – Hanafi , dan rekan advokat, Samuel Tatawi, SH, Marcsano Wowor, SH, Muhamad Faisal Tambi, SH dan Renaldy Muhamad, SH, bahwa Margaretha Makalew sudah memiliki putusan perdata atas objek yang menjadi sengketa. Dan sudah tiga kali proses perdata dan menang. “Klien kami orang tidak punya, dia mempertahankan haknya, yang didapat dari orang tuanya. Klien kami, prinsipal, sudah punya putusan perdata atas objek sengketa. Itu sudah tiga kali proses perdata dan menang.bkami sudah memenangkan sampai pada tingkat eksekusi, sudah menang.” Kunci Tim Penasihat Hukum Santrawan – Hanafi. (Serly)






