Manado, KOMENTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado dan Tim Pidsus Kejati Sulut , yang menghadirkan saksi Mantan Walikota GS Vicky Lumentut , atas kasus dugaan tipikor Mobile Laboratorium 4 PCR Tahun 2020, saksi ungkap PPK ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hanya khusus pengadaan ini ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diluar Dinas Kesehatan,padahal di Dinkes miliki PPK. “dr.Marini meminta PPK diluar dinas kesehatan, hal itu dilaporkan kepada saya, PPK untuk khusus pengadaan mobile lab,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU , jika untuk pengadaan anggaran lainnya, seperti rumah singgah miliki PPK lainnya dan tidak dilaporkan pada saksi oleh KPA (dr.Marini).
Dalam pertanyaan, terdakwa Steve, melalui Penasihat Hukumnya, Penghiburan Balderas SH.,MH., bahwa SK Walikota untuk PPK dan KPA pada 23 Juni 2020, sementara Surat Keputusan (SK) Walikota No.64/6 April 2020. Itulah yang digunakan sebagai payung hukum hingga dana BTT bisa dicairkan.
Terangnya, artinya PPK nanti mulai bertugas setelah SK pengangkatan PPK dan KPA keluar mulai bulan Juni 2020. Dan tentunya , yang pasti pengusulan Mobile Lab sebelum PPK dan KPA diangkat.
Penasihat Hukum pun memaparkan sejumlah bukti surat, untuk mendapatkan kebenaran, siapa sebenarnya yang mengusulkan anggaran mobile lab sejumlah Rp8.7Miliar. SK/64 yang jumlah total anggaran Rp.96 Miliar, SK perubahan total anggaran menjadi Rp.158 Miliar dan SK tanggal 14 Desember 2020, anggaran menjadi Rp.122 Miliar, dan SK 177 , Desember 2020 angkanya lebih signifikan.Pada pokoknya jika recofusing itu telah dilakukan sebelum SK 64 158 dan 177, keluar.
Dan dijawab oleh saksi, “Pada saat itu, terus dilakukan rekovusing anggaran. Dan yang paling tahu,atas anggaran anggaran adalah PA Pengguna Anggaran yakni Kepala BKAD, Jhonly Tamaka.” tepis Saksi.
Lanjut Penasihat Hukum, dalam keterangan Pihak ke-3 dalam BAP yaitu Herry Wijaya, “Beberapa saat kemudian Ricky dan Stenly tiba di rumah Herry dan menyampaikan, kalau Walikota Manado, GSVL sudah menyetujui pengadaan mobile lab sebesar rp. 8,7 Milyar, waktu itu di bulan April,” ujar PH atas keterangan saksi Herry.
Jadi dana pengadaan Mobile Lab sebesar rp. 8,7 Milyar sudah diketahui pihak ke -3 di luar instansi teknis sejak April 2020.
Dan oleh saksi Mantan Walikota Manado,”Saya tidak pernah mendiskusikan itu dengan mereka.” bantah Saksi.
Nah, terdakwa PPK tidak mengetahui rencana pengadaan mobile lab, nanti ketika diangkat sebagai PPK, mengetahui ada anggaran Rp8.7 Miliar dari dr. Marini, bahwa pengusulan anggaran oleh Ketua Satgas, yakni Walikota Manado, GSVL.
Sementara saksi GSVL, dalam kesaksiannya berulang ulang menyatakan jika usulan pengadaan dan anggaran dari dr. Marini, dan ditanggapi terdakwa, jika sepengetahuan-nya, pengadaan diusulkan Ketua satgas penanganan pandemik Covid-19.
“dr. Marini menyampaikan, pengusulan, penyampaian bahwa usulan pengadaan mobile lab diusulkan ketua satgas,” ujar terdakwa dalam tanggapannya.
Usai mendengar keterangan saksi Mantan Walikota, terdakwa berkas perkara terpisah, Budi selaku pihak penyedia tidak menanggapinya, “Cukup.” singkatnya, yang didampingi PH, Berty SH.
(Serly)






