Manado, KOMENTAR.ID
Penanganan kasus dugaan pelanggaran dan penyelewengan dana hibah oleh Pengurus Provinsi Palang Merah Indonesia Sulawesi Utara yang sedang diusut Polda Sulut pada 15 April 2022 masih tergolong lamban. Demikian pernyataan pengacara pelapor kasus, Sammy Watti, SH saat dihubungi redaksi Komentar.ID, Sabtu (19/7/2025) siang.
Padahal menurut Semmy, sesuai draft laporan dengan rincian aliran dana yang diserahkan langsung pengacara dua pelapor ke Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK, untuk selanjutnya ditindaklanjuti penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat modus dan praktek korupsi yang dibuat Pengurus PMI Sulut, Ketua Annie Dondokambey dan Bendahara Maria Sandra Rogi sangat jelas bahkan mudah dicerna aparat penyidik.
Pengacara Sammy Watti SH merasa heran, hingga saat ini Polda baru meminta keterangan pelapor-pelapor.
“Mestinya tahapan penyidikan sudah level pemeriksaan pengurus PMI. Bukan hanya di tingkat pelapor. Karena kasus ini sangat sederhana. Tidak ribet,” tutur advokat tersebut.
Dia berharap, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK intensif memacu kinerja seluruh penyidik, karena dalam kasus tindak pidana korupsi, rakyat Sulut menunggu kinerja kepolisian.
“Sama seperti dalam kasus dana hibah GMIM. Animo publik menunggu perkembangan penanganan kasus sangat tinggi apalagi korupsi yang melibatkan kerabat kepala daerah. Jadi mohon Pak Kapolda mendengarkan harapan masyarakat Sulut,” imbuh Sammy Watii.
Dijelaskan lagi oleh pengacara, bahwa dalam laporan yang diajukan 2 pelapor dari dalam PMI Sulut tersebut, tertulis kronologis dari sejak pembuatan SK ganda Unit Donor Darah (UDD) PMI Sulut, pembukaan rekening, transferan dana PMI hingga laporan dana PMI tahun 2022, 2023 dan 2024. Sehingga jumlahnya hingga Rp3,2 miliar.
Kronologi Kejadian
Pelapor menemukan bahwa pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara diduga telah melakukan KORUPSI dan penyelewengan dana hibah sebagai berikut:
Pertama, pada April 2022, Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara diduga menerbitkan Surat keputusan ganda tentang Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara atas nama Annie Dondokambey dimana saat bersamaan dr Agusteivie Telew masih menjabat Kepala Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara dengan SK Nomor 011/SK/PMI.SULUT/XII/2021.
Kedua, pada tanggal 20 April 2022, dengan menggunakan SK ganda tersebut, Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara membuat rekening baru untuk Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara atas nama Annie Dondokambey dan Maria Jeane Darc Rogi dengan Nomor Rekening 00101530000353.
Ketiga, Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 sebesar Rp 1.200.000.000. Dana itu dicairkan ke rekening Pengurus PMI Sulawesi Utara atas nama Annie Dondokambey, lalu oleh yang bersangkutan ditransfer lagi ke rekening UDD PMI Sulut dengan Nomor Rekening 00101530000353 juga atas nama Annie Dondokambey.
Kemudian sebagian dana digunakan untuk pembelanjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- Transfer ke UDD Rp 500.000.000,-
- Transfer ke UDD Rp 100.000.000,-
- Pembelian kantong darah Rp 125.690.000,-
- Pembelian kantong dll Rp 89.500.000,-
- Biaya Psychotest UDD Rp 15.000.000,-
Jumlah Rp 830.190.000,-
“Dari uraian di atas maka patut diduga terjadi aliran dana hibah dari Pengurus PMI Sulawesi Utara ke Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara namun pada kenyataanya dana hibah tersebut mengalir dari Rekening Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara atas nama Annie Dondokambey dan Sandra Maria Jean Darc Rogi ke rekening Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara atas nama Annie Dondokambey dan Sandra Maria Jean Darc Rogi,” demikian kutipan laporan kedua Pelapor tersebut yang dipapar pengacara Semmy Watti SH.
Masih menurut laporan yang sama, sesungguhnya Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara memiliki dana untuk operasional dan pembelanjaan kantong darah yang berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
Dua pelapor menduga adanya penyelewengan penggunaan dana hibah PMI Sulawesi Utara Tahun 2022 dan dana Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara yang digunakan untuk keuntungan pribadi / memperkaya diri oleh oknum Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara.
“Dengan demikian kami menduga telah terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana hibah PMI Sulawesi Utara tahun 2022 – 2024 karena dikelola dengan cara yang sama, sehingga total jumlah dana hibah PMI Sulawesi Utara yang disalah-gunakan berjumlah Rp 3.200.000.000,” tulis pelapor.
Lantas untuk melancarkan kinerja penyidik, Pelapor tersebut melampirkan sejumlah alat bukti yakni sebagai berikut;
- Dokumen Rekening Koran Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara atas nama Annie Dondokambey dan Maria Jeane Darc Rogi yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2022,
- Dokumen SK Kepala Unit Donor Darah PMI Sulawesi Utara atas nama dr, Agusteivie Telew,
- Dokumen Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahun 2022 oleh Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, berjumlah Rp 1.200.000.000,-.
- Dokumen Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahun 2023 oleh Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, berjumlah Rp 1.000.000.000,-.
- Dokumen Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahun 2024 oleh Pengurus Provinsi PMI Sulawesi Utara yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, berjumlah Rp 1.000.000.000,-.
“Kami berharap bahwa laporan ini dapat membantu Penyidik Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengurus Provinsi Palang Merah Indonesia Sulawesi Utara dan selanjutnya dapat diproses di jalur hukum,” tutup laporan dimaksud.
(Tuan Kamrin)






