Sitaro, KOMENTAR.ID
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang, di Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), ketambahan penghuni baru. Diketahui, penghuni atau yang disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru ini merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.
Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Lapas Kelas III Tagulandang, Alfred Awoah, Selasa (23/05/2023).
“Ada lima orang WBP yang didistribusikan ke Lapas Tagulandang. Mereka dipindahkan ke sini lantaran Rutan Kelas IIA Manado over kapasitas,” kata Awoah, saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, 5 WBP redistribusi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengan Kakanwil Kemenkumham Sulut beberapa waktu yang lalu.
“Karena kapasitas Lapas Kelas III Tagulandang masih memungkinkan terima WBP, sehingga kita kebagian lima WBP sebagaimana dibahas di rapat lalu,” terangnya.
Disinggung soal pasal yang dilanggar oleh kelima WBP ini, dia mengatakan, 3 orang melanggar pasal 170, dan 1 orang pasal 363, serta 1-nya lagi pasal 362.
“Sisa masa hukum yang akan mereka jalani di Lapas Tagulandang, rata-rata dua hingga tiga tahun,” bebernya.
Dengan adanya ketambahan ini, kata dia lagi, maka total WBP di Lapas Kelas III Tagulandang jadi 29 orang.
“Tentunya dengan masuknya lima WBP baru ini, Lapas Tagulandang ada di posisi pas,” kuncinya.
[kid/gus]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.