Manado, KOMENTAR.ID – Permohonan pengalihan tahanan , dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota oleh Tim Penasihat Hukum, Terdakwa inisial IM (30), yakni Hendra Baramuli, SH,MH, Tansje Mantiri, SH, Nehemia Repli,SH dan Franky Onibala,SH ,telah dikabulkan Majelis hakim, pada Jumat 19 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Manado.
“Surat permohonan pada 26 November 2025, dengan ada surat pernyataan, juga penjamin adalah orang tua terdakwa. Dan telah dikabulkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara, yang dibacakan dalam persidangan, terbuka untuk umum, ” ujar Advokat Franky Onibala, SH ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Minggu (21/12/2025).
Meskipun demikian, Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio,SH,MH dan anggotanya , memberi syarat atas pengalihan tersebut, yakni : Memerintahkan kepada terdakwa untuk hadir pada persidangan yang ditentukan, dan memerintahkan terdakwa untuk tidak mempersulit jalannya persidangan.
“Penasihat Hukum bermohon atas pengalihan status tahanan, dan sebagai penjamin adalah orang tua terdakwa,” sambung Adv. Onibala.
Disentil terkait perkembangan jalannya proses sidang, Penasihat Hukum mengatakan masih optimis, karena sampai saksi ke 6, ditambah saksi ahli, satu saksi psikolog berpendapat tidak termasuk depresi major.
“Tim Penasihat Hukum, optimis, sampai saksi ke 6, tambah saksi ahli, kami optimis, klien kami perjuangkan, tentunya mengharapkan, terdakwa dapat dibebaskan,” Kunci Adv. Onibala.
“Nah, terkait pasal PKDRT, Psikis , sebenarnya tidak wajib ditahan. Namun, karena sudah menjalani terlebih dahulu dalam Rutan, tentunya ada pertimbangan majelis, sehingga permohonan dikabulkan, status tahanan dari rumah tahanan (Rutan) jadi tahanan kota.” tutup Penasihat Hukum. (Serly)






