Pengadilan Persilahkan Simon Tatukude Gugat Perlawanan, Kubu Novi Poluan Bilang Tidak Membatalkan Eksekusi

Foto atas: Tim Hukum Principal Novi Poluan. Foto bawah: Rapat koordinasi persiapan eksekusi lahan eks Corner 52. (Kolase KID)

Manado, KOMENTAR.ID
Tim hukum Novi Poluan memberi signal mengenai eksekusi lahan eks Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sario akan tetap berlangsung pada akhir Januari 2026, sekalipun kepolisian meminta waktu untuk melakukan asesmen sekaligus mendorong kubu Simon Tatukude melakukan gugatan perlawanan.

Menurut advokat Rocky Paat, kuasa hukum Novi Poluan, putusan hukum Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, sehingga gugatan perlawanan secara substansial tidak bersifat membatalkan eksekusi Pengadilan Negeri Manado.

“Tadi dalam rapat koordinasi bersama Ketua PN Manado, dan unsur TNI – Polri, perwakilan Polres Manado meminta waktu untuk melakukan asesmen dan mendorong Simon Tatukude agar gugatan perlawanan,” ujar Paat usai rapat bersama KPN dan TNI – Polri, Kamis (15/1/2026) di kantor PN Manado.

Namun demikian lanjut Paat, sebagai principal Novi Poluan berharap gugatan perlawanan jika memang ada, tidak boleh membatalkan eksekusi. Karena eksekusi itu kata dia, adalah perintah pengadilan yang mau tidak mau harus dilaksanakan.

“Karena eksekusi itu proses pengembalian hak kepada pihak yang secara hukum sah memenangkan perkara,” jelas Rocky Paat. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts