Bitung, KOMENTAR.ID
Bola panas perihal kasus ASN di Pemkot Bitung yang terindikasi terlibat politik praktis pada Pilkada 27 November 2024 kemarin, terus bergelinding.
Bahkan, kali ini berpotensi menyerempet Pemkot Bitung. Hal ini dikarenakan tak kunjung finalnya proses pemeriksaan terhadap 9 ASN “nakal” itu.
Adapun potensi sanksi yang bakal diterima Pemkot Bitung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian norma standar prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara pasal 19 paragraf 4.
Berikut uraiannya:
- Kepala BKN melakukan tindakan administratif apabila instansi Pemerinta
- Tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN sebagaimana di maksud dalam pasal 10 ayat (6)atau
- Tidak menindak lanjuti hasil audit manajemen ASN sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (3)
2. Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)berupa.
a. Peringatan
b. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN
c. Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian
d. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden
e. Pembatalan atas keputusan yang di tetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain menjadi kewenangan Presiden; dan/atau
f. Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Richard Wowiling, mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaannya terhadap 23 ASN “nakal” itu.
“Belum Pak, Informasi terakhir yang saya terima Tim sementara mempersiapkan LHP yang akan dilaporkan ke PPK,” aku Wowiling.
Di satu sisi, informasi yang diterima wartawan media ini, kabarnya minggu ini adalah batas akhir dari masa sanggah 14 hari yang menjadi hak para ASN terhadap sanksi.
Namun, sampai sejauh ini hasil pemeriksaan 9 orang belum diketahui keberadaannya. Hasil pemeriksaan yang berisikan sanksi kepada 12 ASN lainya sudah dimasukkan oleh BKPSDM Pemkot Bitung.
[VM]






