Manado, KOMENTAR.ID – Tim Hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) dengan Kuasa Hukumnya, yakni Doktor Santrawan Paparang SH MH MK.n – Hanafi Saleh SH dan Zemmy Leihitu SH mengatakan sudah mampu membuktikan seluruh kebenaran Fakta Praperadilan, baik bukti surat dan bukti keterangan ahli Hukum Pidana, ahli Hukum Perdata dan ahli Hukum Administrasi dan Tata Negara.
Dikatakan Doktor Santrawan Paparang SH MH MK.n, Rabu (18/6/2025). “Sebenarnya, keyakinan kami team hukum AGK berdasarkan fakta hukum sejati yang terungkap dalam persidangan tersebut, hakim praperadilan akan mengabulkan seluruhnya praperadilan yang dimaksud. Namun rupanya, Hakim Praperadilan berpandangan lain sebagaimana pertimbangan putusan -nya,” ungkap Doktor Santrawan Paparang yang alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan predikat cum laude.
Meskipun demikian, praper hanya syarat formil saja, tidak masuk pokok perkara.
Tim Kuasa Hukum AGK dalam perkara ini, ingin membuktikan jika kekuatan pembuktian perkara a quo menyangkut AGK yang dinilai sangat lemah, “Karena kami sudah melihat semua bukti dari Penyidik. Sehingga jika sampai lanjut ke Pokok Perkara, maka kami dengan mudah akan mematahkan dasar sangkaan dan tuduhan yang di arahkan ke diri klien kami Bang Gamy,” ujar Doktor Santrawan yang Magister Kenotariatan ini.
Lebih lanjut Kuasa Hukum , bahwa Tim Hukum AGK dengan sudah melihat berkas perkara, sehingga apabila pokok perkara terhadap AGK disidangkan, “Maka sangat mudah bagi kami team hukum AGK akan mematahkan sangkaan dan tuduhan terhadap klien kami kami, bang AGK,” tegas Doktor Santrawan yang ahli dalam menangani perkara White Coral Crime (Kejahatan Kerah Putih, diantaranya kasus korupsi,red).
Pemohon praper AGK ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara a quo kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada GMIM. Yang dalam naskah hibah, pihak pertama selaku pemberi , mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan penerima Ketua sinode BPMS GMIM, Pdt. Hein Arina selaku pihak kedua.Sementara AGK sebagai saksi I dalam tandatangan sebagai Pjs Sekprov Sulut, yang hanya menjalankan perintah sebagai pejabat saat itu.
“Untuk perkara ini, kami serahkan kepada publik untuk menilainya.” Kunci Doktor Santrawan Paparang.
(Serly)






